Aceh  

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP

ACEH SELATAN | Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter.

Tak jarang orang yang yakin kalau sakit harus langsung datang ke rumah sakit supaya cepat sembuh.

Padahal dalam sistem pelayanan kesehatan Program JKN, setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, kecuali peserta tersebut dalam kondisi gawat darurat.

Demikian ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan Aceh Selatan, Rizzky Anugerah kepada Orbitdigital, Jumat (1/8/2025) malam.

Menurutnya, bahwa sistem rujukan berjenjang ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Dijelaskannnya, pelayanan kesehatan harus diawali dari FKTP, sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

“FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Meski mereka memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN. Selain itu, FKTP juga bertugas memberikan edukasi dan mendorong promotif maupun preventif. FKTP harus menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta, karena sebetulnya merekalah akses layanan kesehatan yang paling dekat dengan jangkauan peserta,” papar Rizzky.

Ia menambahkan, mekanisme rujukan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit, bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang diberikan tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.

“Rumah sakit memang memiliki sumber daya yang lebih lengkap, namun apabila semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien.

Tenaga medis di rumah sakit yang semestinya menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan, jadi tidak bisa berperan optimal jika waktunya habis untuk menangani penyakit ringan,” jelasnya.

Rizzky mengungkapkan rujukan ke rumah sakit akan diberikan apabila peserta memang membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak dapat menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis.

Rujukan dilakukan sambungnya, berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.

“Hal ini penting untuk dipahami, karena salah satu prinsip utama dalam Program JKN adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta. Dan FKTP akan menentukan apakah suatu kondisi dapat ditangani cukup di tingkat pertama, atau memang memerlukan penanganan di tingkat lanjutan. Jika hal ini dinilai perlu, barulah dokter umum akan memberikan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapatkan pelayanan lebih lanjut dari dokter spesialis di FKRTL,” tambah Rizzky.

Dengan sistem rujukan berjenjang ini bukan hanya soal alur administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan alur yang telah diatur sedemikian rupa, Rizzky berharap peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya,pungkasnya.

YUNARDI.M.IS