LABUHANBATU I Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat laki-laki yang tertabrak kereta api (KA) tangki CPO KLB No. V1-10416 jurusan Rantau Prapat–Asahan. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu (3/8/2025) sekitar Pukul 04.58 WIB di jalur rel KM 54+600.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan, identitas korban diketahui bernama Junaidi alias Hamzah, (52), berdomisili di Dusun I Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan tinggal di Kelurahan Gunting Saga kecamatan yang sama.
Informasi pertama kali diterima dari saksi Ahmad Syahputra, seorang petugas Kaur Jalan dan Rel PT KAI, yang mendapat kabar dari grup WhatsApp internal PJKA bahwa seseorang diduga menabrakkan diri ke kereta api. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, benar ditemukan potongan tubuh manusia di atas rel kereta api. Korban diduga terseret sejauh kurang lebih 75 meter dari titik awal.
Sementara, berdasarkan keterangan dari masinis KAI, Bosari menjelaskan, bahwa dirinya melihat seseorang berbaring di atas rel saat kereta hendak melintas di KM 54+600. Ia telah membunyikan klakson panjang secara berulang-ulang, namun korban tidak bergerak dan akhirnya tertabrak. Usai kejadian, sang masinis langsung melaporkan peristiwa itu melalui grup WhatsApp internal PJKA.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan personel Polsek Kualuh Hulu, ditemukan potongan tubuh di sepanjang rel tersebut. Di lokasi juga ditemukan pakaian korban, yaitu potongan baju kemeja warna hitam, celana jeans warna hitam, sepasang sandal swallow warna hitam, dan sebuah handuk warna merah yang memperkuat identifikasi korban.
Pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban serta instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tragis ini, dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan tindakan membahayakan diri di jalur perlintasan kereta api, tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







