MEDAN | Manajemen PT Bank Sumut merespon postif dan mendukung upaya tindakan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar membongkar lingkaran koruptor di BUMD Pemprov Sumut.
Direktur PT Bank Sumut melalui Sekretaris Perusahaan, Suwandi mengatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk pencegahan praktik suap, gratifikasi, dan korupsi.
”Kami mendukung proses hukum sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi,” kata Suwandi menjawab konfirmasi orbitdigitaldaily.com, Selasa (12/8/2025).
Lewat pesan singkat, Suwandi mengatakan Bank Sumut mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus rasuah ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
”Bank Sumut senantiasa berkomitmen terhadap prinsip integritas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Bank Sumut juga berkomitmen penuh pada pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan korupsi, serta menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam seluruh kegiatan usaha Bank,” ujarnya.
Namun saat disinggung status JCS selaku mantan pejabat yang kini telah ditahan Kejati Sumut, Suwandi menyebut status JCS tidak lagi pegawai Bank Sumut sejak tahun 2014 lalu.
”Yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Bank Sumut. Kalu saya tidak salah sekitar tahun 2014,” katanya saat dikonfirmasi ulang soal status jabatan dan upaya bantuan pendampingan hukum mengingat JCS merupakan pejabat PT. Bank Sumut.
Diketahui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati setelah ditetapkan tersangka korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sumut Sejahterah.
Plh Penkum Kejati Sumut Husairi SH MH mengatakan penetapan tersangka JCS berdasarkan surat Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023, dan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023, tanggal 22 Mei 2023.
Selain tersangka JCS, tim penyidik juga menetapkan tersangka HA selaku debitur fasilitas KPR berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
”Tim Pidsus Kejati Sumut membongkar korupsi PT.Bank Sumut lantaran menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara”kata Husairi dalam keterangan tertulis kepada orbitdigitaldaily.com.
Husairi yang juga Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumut menjelaskan tersangka HA belum ditahan lantaran belum hadir memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.
Kasus rasuah ini katanya berawal ketika JCS selaku pimpinan KCP menginisiasi harga penilaian agunan kredit kepemilikan rumah HA selaku debitur.
Parahnya, JCS dan HA sepakat menggelembungkan nilai agunan, pemalsuan data permohonan dan penyimpangan prosedure pemberian fasilitas KPR.
Padahal syarat ketentukan Kredit telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang KPR Sumut Sejahtera, 12 Agustus 2011.
Adapun rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi fasilitas KPR sesuai Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati.
Untuk itu, kedua tersangka JCS dan HA dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OM – 09)
Bank Sumut Dukung Kejatisu Bongkar Korupsi Kredit Pemilikan Rumah







