MEDAN | Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengirimkan surat permintaan klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam soal Hakim Hendrawan Nainggolan yang memimpin sidang gugatan terhadap PT Universal Gloves (UG) .
Pasalnya, Hendrawan menurut pengacara Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar pada awal persidangan tidak meneliti keberadaan pemberi kuasa pengacara PT UG.
“Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama pengaduan Nomor: 1411/BP/A/IX/2025, diminta agar Ketua PN Lubuk Pakam memberikan jawaban mengenai pengaduan pengacara Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar,” seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Bawas MA, Suradi.
Disebut juga dalam surat tersebut, hasil klarifikasi agar dikirimkan melalui Aplikasi Siwas dan hard Copynya ke Bawas paling lambat 14 hari kerja.
Kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar berterima kasih atas balasan Bawas MA atas pengaduannya.
“Akhirnya pengaduan kami mengenai hakim tidak meneliti keberadaan pemberi kuasa PT UG pada awal persidangan di proses oleh Bawas MA,” ujarnya, Selasa (21/10/2025) di Medan.
Menanggapi hal tersebut, Hendrawan saat dikonfirmasi ke PN Lubuk Pakam pada Senin (20/10/2025). Membenarkan jika Bawas MA meminta klarifikasi kepadanya terkait tidak teliti menanyakan pemberi kuasa PT UG.
“Benar, Bawas MA minta klarifikasi,” ucapnya.
Disebutnya, pengacara Herlina Sinuhaji mengatakan kepada majelis hakim untuk meminta tergugat menunjukkan bukti dia yang dikuasakan.
“Terserah dia (pengacara PT UG) mau melampirkan apa, kita dipaksakannya itu,” jelasnya sembari mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggarnya.
Menurutnya Ketua PN Lubuk Pakam telah menjawab apa yang diminta dalam surat itu.
“Ketua PN Lubukpakam sudah memberikan klarifikasi terkait hal itu. Dan berikutnya sidang gugatan ini akan dipimpin hakim yang lain karena saya dapat amanah ke Jambi,” tandasnya.
Untuk diketahui gugatan Herlina Br Sinuhaji telah terregistrasi di PN Lubuk Pakam dengan Nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp dan telah beberapa kali disidangkan. (OM-012/R)







