BATAHAN | Kepala Desa Batahan I, M. Angin Bugis Lubis, menindaklanjuti surat dari Koperasi Unit Desa (KUD) Produsen Bina Mufakat Baru (BMB) yang berisi permohonan program kemitraan atau plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT Perkebunan Nusantara IV (Kebun Timur) dan PT Palmaris Raya.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 012/KUD-BMB/X/2025 yang ditandatangani Ketua KUD BMB Afnan Lubis SH, Sekretaris Khoiruddin Nasution, serta Wakil Sekretaris M. Ali Siregar. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal melalui Kepala Desa Batahan I.
Dalam suratnya, KUD BMB meminta agar pihak perusahaan dapat melaksanakan pola kemitraan plasma sawit bagi masyarakat Desa Batahan I, khususnya yang berada di atas lahan eks transmigrasi berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sejak tahun 1997–1998 dimanfaatkan pemerintah untuk program Trans Swakarsa Mandiri (TSM).
Namun sejak tahun 2007, sebagian lahan tersebut diklaim oleh PTPN IV Kebun Timur, dan sekitar 186 hektare lainnya diklaim oleh PT Palmaris Raya. Menurut KUD BMB, kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan HPL yang dikelola di wilayah Desa Batahan I.
“Kami berharap agar program kemitraan plasma ini dapat segera terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani dan mendukung pembangunan ekonomi pedesaan. Kemitraan ini juga diharapkan dapat mempercepat terbitnya HGU kedua perusahaan tersebut,” ujar M. Ali Siregar, Wakil Sekretaris KUD BMB.
Tujuan Program Plasma
Dalam surat permohonannya, KUD BMB menyampaikan tiga tujuan utama:
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pola kemitraan yang berkeadilan.
- Memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan agar turut berpartisipasi dalam pembangunan sektor kelapa sawit secara berkelanjutan.
- Mendukung program pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi pedesaan.
KUD BMB menegaskan bahwa pengajuan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti.
KUD BMB juga berharap Bupati Mandailing Natal berkenan memberikan rekomendasi dan memfasilitasi koordinasi antara koperasi dengan pihak perusahaan.
“Kami menginginkan kemitraan yang transparan dan berkeadilan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan perusahaan di wilayahnya. Perjuangan kami sudah panjang, bahkan Ketua KUD P BMB, Afnan Lubis SH telah tiga kali ke Jakarta dan dua kali bertemu Presiden untuk memperjuangkan hal ini,” tambah M. Ali Siregar.
Musyawarah Desa
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Desa Batahan I mengeluarkan undangan resmi tertanggal 22 Oktober 2025 untuk mengadakan musyawarah pemaparan rencana kemitraan dengan PT Palmaris Raya dan PT.PN IV. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 23 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB di Kantor Desa Batahan I.
Dalam musyawarah tersebut, Ketua KUD BMB telah menyerahkan infak kepada dua masjid yaitu Nurul Iman dan Masjid Nurul Falah melalui Kepala Desa M Angin Bugis sebesar Rp1 juta/masjid total 2 juta dan memaparkan kronologis perjuangan, dasar hukum, serta progres program yang telah diperjuangkan koperasi bersama masyarakat. Dijelaskan juga struktur kepengurusan dan keanggotaan KUD berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) serta Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD.
Tokoh masyarakat Namlis Siregar dan Muliono turut memberikan paparan sekilas tentang kondisi singkat awal TSM Desa Batahan I.
Sementara itu, Camat Batahan Sukiman SE dalam sambutannya menyatakan dukungan pemerintah kecamatan terhadap upaya masyarakat membangun kemitraan plasma yang berkeadilan.
Untuk mencapai tujuan kemitraan plasma dengan perusahaan sekitar, tentu dibutuhkan kejelasan lahan masyarakat yang akan digarap. Pemerintah akan berada ditengah dan mendukung penuh upaya kemitraan ini, ujar Camat Sukiman, SE.
Di akhir musyawarah, disepakati pembentukan tim audiensi yang akan menghadap Bupati Mandailing Natal. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Batahan I M. Angin Bugis Lubis, dengan anggota yang terdiri atas perwakilan tokoh masyarakat, BPD, dan KUD BMB.
“Kami bersama pak camat mengupayakan agar pertemuan dengan Bapak Bupati segera terlaksana demi menyampaikan aspirasi dan permohonan kemitraan plasma sawit dengan PT.PN-IV dan PT.Palmaris Raya,” tegas M. Angin Bugis Lubis.
Reporter: OD-34







