BINJAI | Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi di SMK Negeri 1 Kota Binjai terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Proses hukum yang berjalan alot tersebut bahkan berujung pada saling lapor antara kedua pihak di Polres Binjai.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan yang disampaikan oleh orang tua korban, Rahmat Ilham Rawi (46). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/397/VIII/2025/SPKT/Polres Binjai tertanggal 8 Agustus 2025.
Seiring berjalannya waktu, konflik antara pelapor dan terlapor berinisial UG tidak kunjung menemukan titik temu. Situasi pun semakin memanas hingga akhirnya kedua belah pihak sama-sama melayangkan laporan ke pihak kepolisian.(Polres Binjai).
Perkembangan terbaru terungkap saat digelarnya mediasi antara pelapor dan terlapor di kantor lurah Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota pada Kamis (16/4/2026). Namun, upaya mediasi pada hari kamis (16/4/2026) tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Di sisi lain, pihak terlapor juga melaporkan balik Rahmat Ilham Rawi atas dugaan tindak pidana penghinaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/414/VIII/2025/SPKT/Polres/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2025, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aparat kepolisian dari Polres Binjai saat ini masih mendalami kedua laporan tersebut. Penyidik fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melengkapi alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan yang ada. Semua pihak akan dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara,” ujar salah satu sumber di kepolisian kamis ((16/4/2026)
Usai rapat mediasi Rahmat Ilham Rawi mengatakan , awalnya dia selaku pelapor tidak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh terlapor, setelah rapat mediasi barulah pihaknya mengetahui bahwa ianya (dirinya) dilaporkan ke Polres Binjai berdasarkan Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/414/VIII/2025/SPKT/Polres/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2025, dalam perkara tindak pidana penghinaan .
Lebih Lanjut Rahmat menjelaskan bahwa hasil rapat mediasi kedua belah sepakat berdamai , dan hari ini (jum’at 17/4/2026) saya sudah terima uang perdamaen sebesar Rp.10 juta dari terlapor UG dan kedua belah sudah mencabut (menghentikan) perkara kasus pelecehan, “ perkara pelecahan ini sudah berdamai dan perkaranya sudah di cabut di Polres Binjai ,” ujarnya.
Hingga saat ini, terlapor yang menjadi pelapor dalam kasus penghinaan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Sementara itu, kasus pelecehannya telah dilasanakan mediasi dengan di gelarnya pencabutan perkara di Polres Binjai. (OD-22)







