PASAMAN BARAT | Komitmen mengawal proses hukum hingga tuntas kembali ditunjukkan Tim Hukum Mia Safitri dan Sri Handayani dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan SH dan Rekan, pada Rabu (3/6/2026) kembali mendatangi Polsek Sungai Beremas di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, guna memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkan oleh klien mereka.
Kedatangan tim hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan sehari sebelumnya dengan Kapolsek Sungai Beremas melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Afnan, SH, memohon waktu untuk bertemu dan mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Sekira pukul 14.45 WIB, Tim Hukum tiba di Polsek Sungai Beremas dan disambut oleh tiga personel kepolisian sedang bertugas. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum minta informasi perkembangan perkara serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Mia Safitri.
“Kami hadir sebagai kuasa hukum pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana hak pelapor yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan prosedur operasional kepolisian,” ujar Afnan SH.
Menanggapi hal tersebut, personel Polsek Sungai Beremas menyampaikan bahwa informasi dan hasil pertemuan akan diteruskan kepada Kanit Reskrim yang baru bertugas. Mereka juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian (atensi) pimpinan unit reserse kriminal.
“Yang pasti, Pak, pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Kanit Reskrim yang baru. Sebagai informasi, perkara ini sudah menjadi atensi Kanit Reskrim baru dan setahu kami dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” ungkap salah seorang personel.
Setelah memperoleh penjelasan tersebut, Tim Hukum menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pertemuan, perwakilan tim hukum mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyampaikan laporan kepada klien.
Hak Pelapor
Sementara itu, Afnan, SH mengaku sempat mencoba menghubungi Kapolsek melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk menyampaikan hasil kunjungan, namun hingga saat itu belum memperoleh tanggapan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, langkah yang dilakukan Tim Hukum Mia Safitri merupakan bagian dari pelaksanaan hak-hak pelapor yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Selain itu, prinsip pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Polri bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Karena itu, permintaan informasi perkembangan perkara oleh pelapor maupun kuasa hukumnya merupakan hak yang sah menurut hukum dan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Tim Hukum berharap koordinasi yang telah terjalin dengan baik antara pelapor dan penyidik dapat terus berlangsung secara profesional sehingga perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Reporter : OD 34







