‎Saksi Bantah Terima Smartboard, Hakim: Periksa Mantan Pj Bupati Langkat

Para saksi diperiksa secara terpisah perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) senilai Rp29,5 miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Pengadilan Tipikor Medan. (Ist).

MEDAN | Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memunculkan sejumlah fakta penting dalam proses pembuktian.

‎Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan lima saksi fakta. Namun, keterangan salah seorang saksi justru berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

‎Saksi Sumini, Kepala SD Negeri Sidosari, membantah pernah menerima dua unit smartboard sebagaimana tercantum dalam BAP.

‎”Izin Yang Mulia, di BAP saksi ini ada menerima dua unit,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

‎Perbedaan keterangan saksi menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, dan menjadi ujian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

‎Pasalnya, keabsahan dokumen menuntut ketelitian majelis hakim untuk memastikan setiap alat bukti diuji sesuai prinsip due process of law, sehingga putusan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum

‎”Salah masuklah saksi ini. Tidak ada buat proposal katanya. Betul-betul nyasar ini. Keterangan saudara satu poin ini untuk majelis hakim. Ikut grup WhatsApp, tapi tidak dengar dapat bantuan smartboard,” ujar hakim.

‎Fakta lain terungkap dari kesaksian Turino, Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Gebang periode Agustus hingga November 2024. Ia mengaku saat mulai bertugas, dua unit smartboard sudah berada di sekolah.

‎”Waktu masuk sekolah sudah ada dua unit setelah diperiksa di kejaksaan. Masa pejabat lama sudah ada, Yang Mulia,” katanya.

‎Menariknya, berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diajukan dalam perkara tersebut, nama para saksi tercantum sebagai pihak yang membubuhkan tanda tangan. Namun, di persidangan, sejumlah saksi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud.

‎Menyikapi perbedaan antara keterangan saksi dengan dokumen yang diajukan, majelis hakim menekankan pentingnya menghadirkan alat bukti asli untuk menjamin kepastian hukum dan kualitas pembuktian.

‎”(Alat bukti) fotokopi tidak usahlah. Nanti jadi masalah hukum,” tegas Yusafrihardi Girsang.

‎Tim JPU menyatakan telah menyerahkan alat bukti asli sebagai dokumen susulan, meski tidak merinci apakah penyerahan dilakukan langsung dalam persidangan atau melalui mekanisme administrasi pengadilan.

‎Sementara itu, saksi Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, serta Kamaluddin selaku Kepala SMP Negeri 1 Pangkalan Susu, mengaku menerima masing-masing tiga unit smartboard.

‎Khusus Kamaluddin, ia mengungkap pernah diminta M. Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat surat permohonan atau proposal pengadaan smartboard, tetapi tidak dilaksanakannya karena kesibukan pekerjaan.

‎Ia juga menerangkan bahwa BAST atas tiga unit smartboard ditandatangani sekitar sebulan setelah barang diterima. Menurutnya, dokumen yang ditunjukkan bukan merupakan dokumen asli dan tidak terdapat tanda tangan terdakwa Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat saat itu.

‎Tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi menilai keterangan para saksi justru menguatkan fakta bahwa klien mereka tidak pernah berhubungan langsung dengan para kepala sekolah terkait proses pengadaan.

‎”Penyampaian saksi-saksi tadi menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan klien kami, baik sebelum maupun selama proses tender hingga penerimaan smartboard,” kata Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.

‎Usai persidangan, Jonson mempertanyakan keaslian dokumen undangan bimbingan teknis (Bimtek) smartboard yang disebut-sebut ditandatangani Saiful Abdi.

‎”Sesuai keterangan klien kami, sama sekali tidak pernah menandatangani undangan Bimtek Smartboard kepada para kepala SD maupun SMP. Diduga kuat dokumen itu diunduh dari grup WhatsApp para kepala sekolah kemudian dicetak,” ujarnya.

‎Menurutnya, identitas berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam dokumen belum dapat memastikan keabsahan tanda tangan yang digunakan.

‎”Klien kami menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen itu karena pada saat tersebut sudah berstatus tersangka dalam perkara lain,” katanya.

‎Dalam perkara ini, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

‎Jaksa mendasarkan dakwaannya pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut.

‎Di sisi lain, perkembangan persidangan juga mengarah pada kemungkinan diperiksanya mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi.

‎”Kemungkinan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan, Jumat nanti,” ujar JPU kepada wartawan.

‎Sebelumnya, tim penasihat hukum Saiful Abdi menyoroti nama Faisal Hasrimy yang disebut sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan.

‎Jonson David Sibarani meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut. (OM-09).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *