ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
terus memperkuat sektor pendapatan daerah dengan mengoptimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Juga mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026 guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pantauan awak media, Distribusi dokumen perpajakan tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Jeumpa, Kuala Batee, dan Babahrot, Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPKD Abdya, Mussawir, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Madrianto, bersama jajaran BPKD lainnya.Selasa (23/6/2026).
Kepala BPKD Abdya, Mussawir, mengatakan penyaluran SPPT kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah gampong merupakan tahapan penting agar informasi tagihan pajak dapat segera diterima oleh seluruh wajib pajak.
“SPPT harus segera disampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui besaran pajak yang harus dibayar dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo,” ujar Mussawir.
Menurutnya, keberhasilan optimalisasi penerimaan PBB-P2 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi juga memerlukan dukungan aktif pemerintah kecamatan, aparatur gampong, dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, Pemkab Abdya terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat. Saat ini, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Action Mobile pada menu Pajak dan Retribusi.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui petugas yang telah ditunjuk di kantor camat maupun melalui loket perbankan setelah melakukan verifikasi data pada loket pelayanan PBB-P2.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem pembayaran yang lebih praktis dan mudah diakses, kami berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat,” katanya.
Pembangunan Infrastruktur
Mussawir menegaskan bahwa pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan investasi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya,” tegasnya.
Mussawir juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Oktober 2026. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui percepatan distribusi SPPT dan penerapan sistem pembayaran berbasis digital, Pemkab Abdya optimistis realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat meningkat signifikan dan menjadi salah satu sumber pendapatan strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, Mussawir turut meminta dukungan penuh para camat dan keuchik di seluruh wilayah Abdya untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu.
“Sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah gampong sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami berharap seluruh aparatur di tingkat bawah dapat ikut mensosialisasikan pentingnya membayar PBB tepat waktu demi mendukung pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya,” ucapnya.
Selain itu, Mussawir juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembaruan data apabila ditemukan perubahan kepemilikan atau ketidaksesuaian data objek pajak. Proses pembaruan dapat dilakukan melalui petugas di kantor kecamatan maupun langsung ke BPKD Abdya dengan membawa dokumen pendukung berupa surat tanah seperti, Sporadik, Akte, atau Sertifikat dan fotokopi KTP pemilik yang bersangkutan.
“Insya Allah, apabila persyaratan lengkap, proses pembaruan data dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja,” demikian tutupnya. (Nazli)







