Aceh  

Alihkan Bantuan Rumah, Keuchik Krueng Batu Diduga Buat Laporan Palsu

ACEH SELATAN – Rumah bantuan Perkim dari Dinas PU Provisi Aceh yang direalisasikan untuk masyarakat miskin Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan dialihkan dengan dasar surat laporan Keuchik yang palsu.

4 unit rumah bantuan Perkim atas nama M Nurdin, Asni, Makdunsyah dan Nurida, akhirnya cuma 2 unit saja yang direalisasikan.

Makdunsyah salah seorang penerima rumah bantuan mengatakan pada wartawan di Kantor PWI Aceh Selatan, Jumat (15/11/2019). Empat unit rumah bantuan untuk masyarakat seharusnya sudah terealisasi, namun pihak keuchik Krueng Batu memberikan laporan palsu ke Perkim yang bahwa di Gampong Krueng Batu cuma 2 unit saja yang ada penerima rumah bantuan atas nama Asni dan Makdunsyah.

Dalam keterangannya, bahwa keuchik Krueng Batu telah mengalihkan pula rumah bantuan yang akan dimiliki oleh Makdunsyah ke pihak lain atas nama Leo Saputra yang berjabatan Tuha Peut Gampong dengan cara memalsukan laporan yang bahwa Makdunsyah telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. “ itu laporan tidak benar, tidak ada penerima rumah di Gampong Krueng Batu yang sudah meninggal”. Terangnya Makdunsyah.

Makdunsyah menerangkan bahwa pemalsuan laporan dan pengalihan rumah tersebut ke pihak lain itu disebabkan karena pihaknya tidak mampu memberikan uang ke Keucik yang pernah diminta sebanyak Rp10 Juta rupiah.

“Menurut pengakuan Makdunsyah dirinya pernah diminta uang oleh keuchik sebanyak Rp10 Juta, karena saya tidak mampu memberikan makanya rumah jatah saya dialihkan ke Leo Saputra yang ada hubungan saudaranya dan bukan kepada saya saja yang diminta uang tapi sama mertua saya juga diminta sebanyak Rp 5 Juta dengan komentar tidak rugi jika diberikan Rp 5 juta untuk dia, karena rumah bantuan yang akan diberikan ada senilai Rp 50 Juta, ” Sebut Makdunsyah yang didampingi saudara wali dan tokoh Pemuda.

Terkait laporan Keuchik ke Perkim, Makdunsyah merasakan kecewa dan merasa menyesali sikap dari pada keuchik Krueng Batu Arbet Banta dalam hal disaat ditanya apa saudara ada niat untuk menuntut tentang hal ini,dengan jawaban mereka akan duduk rapat bersama keluarga terlebih dahulu apa lagi kami telah dilakukan pencemaran nama baik dan juga telah menyalahgunakan hak wewenang dengan dasar pada tanggal 25 Oktober 2019 Perkim dari dinas Pu Aceh telah turun ke Gampong Krueng Batu untuk pemutakiran data penerima bantuan rumah bagi warga kurang mampu yang telah ditetapkan untuk Makdunsyah. “Masalah ini saya akan melaporkan kepihak hukum”. Sebutnya.

Sementara Keuchik Krueng Batu Arbet Banta yang datang ke Kantor PWI dirinya langsung menemui beberapa wartawan yang juga anggota PWI Aceh Selatan, membenar bahwa pihaknya ada memberikan surat penolakan, pembatalan dan peralihan calon penerima rumah ke Perkim Dinas PU di Banda Aceh, tapi atas nama Badunsyah bukam Makdunsyah, salah seorang warga Krung Batu yang sudah meninggal dunia dan yang akan menerima rumah bantuan tersebut.“Karna Badunsyah sudah meninggal, makanya saya membuat laporan dan saya alihkan pula untuk Leo Saputra” Papar Keuchik Arbet.

Dan terkait uang Rp 10 Juta yang diminta kepada Makdunsyah, Keuchik Arbet Banta menyanggah bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang sebanyak itu tapi yang diminta cuma biaya pengurusan ke Banda Aceh untuk mengalihkan bantuan rumah atas nama Badunsyah menjadi Makdunsyah. “saya cuma meminta beberapa ikhlas saja, karna dia tidak mau memberi makanya saya alihkan untuk Leo Saputra,” Ungkap Arbet.

Keuchik Arbet juga mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa kepada pihak Dinas Perkim di Banda Aceh, karena arahan bantuan rumah yang disuratinya untuk pengalihan atas nama Leo Saputra warga Krueng Batu tapi pihak Perkim tidak menanggapi dan dialihkan ke Gampong Gunong Pulo Kecamatan Kluet Utara.

Terkait persoalan pengalihan rumah bantuan tersebut, Keuchik Arbet menyatakan dalam beberapa hari ini pihaknya akan menjumpai Perkim dinas PU di provinsi dan akan melakukan pencabutan laporan yang pernah disuratinya.

Reporter : Yunardi