SERGAI I Beroperasinya Pasar Lelo Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang sudah berjalan lebih kurang 19 tahun ini tidak perlu direlokasi, tapi lebih baik ditata untuk demi kenyamanan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serdang Bedagai Suyanti dikantornya, Dusun 1 Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Selasa 25 Januari 2022 saat dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait upaya Pemkab Serdang Bedagai yang terus berupaya memindahkan para pedagang pasar Lelo ke Pasar Sei Rampah yang hingga kini terus mendapat penolakan dari sebagian besar pedagang.
Menurut Putri Daerah Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah ini ada beberapa alasan yang membuat Pasar Lelo tidak perlu direlokasi.
Yang pertama bahwa para pedagang di pasar Lelo sudah berjualan selama belasan tahun, sehingga para pedagang menganggap bahwa ditempat itu mereka sudah merasa lebih nyaman daripada ditempat yang baru, yang kedua status tanah Pasar Lelo dengan Pasar Sei Rampah sama sama milik pribadi seseorang, sehingga dianggap tidak menjadi alasan yang mendasar bagi Pemkab Serdang Bedagai untuk merelokasi Pasar yang hanya beroperasi seminggu sekali itu.
Menurut Suyanti, jika keberadaan Pasar Lelo dianggap melanggar Perda atau mengganggu ketertiban lalu lintas dalam rangka penataan Sei Rampah sebagai ibu kota kabupaten, lebih baik Pemkab Serdang Bedagai menggunakan kearifan lokal untuk melakukan penataan, bukan memaksa pedagang untuk pindah karena Status tanahnya sama sama milik pribadi seseorang.
“Seharusnya kegiatan pasar Lelo ini didukung oleh Pemerintah untuk peningkatan perekonomian bagi pelaku UMKM’, jika ini ditata kan bisa menjadi sumber pemasukan bagi Pemerintah Daerah” kata Suyanti mengakhiri.
Reporter: Pujianto







