Aceh  

Kejari Abdya Tutup Acara Penyuluhan Hukum Terkait dengan Pengelolaan DD

ABDYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Joni Astriaman, SH.Pada hari Sabtu (18/6/2022), sekira pukul 17 :15 WIB, ditutup bertempat di aula hotel green Arista di Jl. Iskandar Muda No 106 Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.

Kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan dana desa DD alokasi dana desa ADD se-Kabupaten Aceh Barat Daya, bertema “Kenali hukum ,jauhi hukuman melalui program kawal desa.” dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 17 sampai 18.

Dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan Hukum bersama perangkat Gampong (Desa) ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum yakni turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Lanjutnya, peningkatan keasadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan salah satunya dengan penyuluhan Hukum sehingga pengelolaan dana desa DD alokasi dana desa ADD berjalan tepat sasaran.

Sebagai narasumber dalam acara penyuluhan Hukum tersebut adalah: kasi pidsus Riki Guswandri SH, kasi pidum Fakhrul Rozi Sihombing,SH.,MH, Melta Variza,SH.,MH, PLT kasi Datun Muhammad Iqbal,SH dan kasi Intelijen Joni Astriaman, SH.

Dalam memberikan materi penyuluhan Hukum, para narasumber bergantian dalam pemaparan materi dengan garis besar menekankan bahwa diselenggarakannya penyuluhan Hukum ini sebagai salah satu bentuk visi dan misi Kejaksaan RI yaitu Kenali Hukum jauhi Hukuman.

“Serta kegiatan ini digelar sebagai penyuluhan hukum kepada perangkat Gampong sebagai bentuk pelayanan publik berupa sosialisasi penerangan hukum agar lebih mengenal apa itu Kejaksaan baik secara kelembagaannya, fungsinya maupun kewenangannya,” ujar Kasi Intelijen Joni Asrisman, SH

Selanjutnya acara di tutup langsung oleh Kajari Abdya Heru Widjatmiko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Joni Astriaman, SH. kegiatan.berlangsung secara prokes, aman, lancar dan terkendali.

Sementara, di tempat terpisah,ketua Tuha Peut Gampong (desa) M.Ara, Said Mahdi Sasra (70) kepada awak media ini, Sabtu (18/6/2022) memberi apresiasi kepada pihak penyenlenggara kegiatan karena sangat bagus sebagai preventif dan penyebaran ilmu pengetahuan.

“Karena materi yang dijelaskan itu sangat bermanfaat apa lagi ada kaitannya dengan tugas – tugas kami di pemerintahan Gampong, jika ada hal hal dengan persoalan realisasi dana desa yang kebutuhan tidak sesuai program nantinya cepat di antisipasi,” katanya.

Ia berharap,kegiatan penyuluhan hukum ini kita minta kepada pimpinan kabupaten di lanjutkan, supaya kepala desa dan perangkatnya paham tentang hukum dan tingkat penyelewengan teratasi.demikian harapnya Said.

Reporter : Nazli