MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar tiga kode etik Polri, Rabu (3/5/2023).
Usai persidangan, AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.
Dijelaskan pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
Ketiga, sebagai anggota Polri Presisi, tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya sendiri.
“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” tegas RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota dan ini bentuk keseriusan pimpinan. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana dan hari ini juga AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka” ungkapnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.
“Sebelumnya AKBP AH terbukti 4 kali melanggar kode etik dan itulah yang memberatkan, sehingga kami putuskan PTDH kepada bersangkutan,” terangnya.
Reporter : Toni Hutagalung