MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan perusahaan Aplikasi dan Driver untuk menyepakati besaran tarif yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara
Nantinya SK Gubsu mengatur tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi.
Keputusan ini diambil setelah teriak panjang para driver ojol hingga berujung di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dishub Sumut, Selasa (3/6/2025).
Rapat dihadiri perwakilan driver seluruh aplikator Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.
Hadir juga perwakilan Kepolisian, Kanwil BPJS, KPPU, Dinas Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)
Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih kepedulian dan atensi Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Agam Zubir menyebutkan akar masalah sejak munculnya program promo dengan tarif sangat murah.
Dampaknya perang tarif dan kompetisi antar aplikator, rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol tetap sehat.
Selain perang tarif, adanya gangguan jalanan dan rentan resiko kecelakaan lalu lintas.
Driver Shopee, Novi Kurniawati, mengeluhkan tarif pengantaran makanan sangat rendah, mulai dari Rp5.400 hingga Rp6.400 per pesanan.
Novi juga menyebut sering mengalami kesulitan mengajukan klaim asuransi saat menghadapi masalah di lapangan.
“Kami butuh kantor pengaduan, bukan cuma tempat jual atribut,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Driver Gojek dan Grab, yaitu program promo dan orderan gabunga membuat pendapatan makin kecil.
Bahkan lagi, ada fitur seperti GrabBike Hemat yang bisa aktif sendiri dan memotong penghasilan driver tanpa sepengetahuan driver.
Mitra Maxim juga mengeluhkan minimnya bantuan saat mengalami kecelakaan dan sanksi jika driver tidak cepat merespon orderan.
Lima Poin
Sementara, driver InDrive meminta agar ada kantor layanan di Medan. Sebab, pengaduan melalui aplikasi cukup lambat dan hanya dijawab robot.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan perang tarif tentu sangat merugikan driver.
Ditlantas Polda Sumut menyarankan setiap Aplikator memastikan seluruh driver Ojol sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS sendiri menegaskan regulasi aplikator wajib mendaftarkan mitra mereka dan memastikan BPJS akan memberikan layanan terbaik.
Kominfo Sumut juga meminta agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan aplikator wajib mensosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver.
Dari hasil pembahasan, ada lima poin utama yang akan dituangkan sebagai kesimpulan pertemuan, yakni
- Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang ditetapkan
- Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.
- Program promo harus disosialisasikan dengan jelas
- Akan dilakukan pertemuan rutin aplikator, driver dan unsur regulator, untuk evaluasi rutin dan memastikan regulasi dilaksanakan dengan baik.
- Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus, mengatakan Gubernur Sumut pada saat aksi damai di Kantor Gubernur tempo hari, telah menyampaikan komitmennya membuat regulasi Ojol di Sumut demi menciptakan ekosistem Ojol yang adil dan manusiawi.
“Saat ini kita juga sudah mendengarkan secara langsung keluhan dari para driver, dan aplikator juga telah berkomitmen mematuhi tarif yang disepakati. Aplikator harus hadir melayani, bukan hanya lewat aplikasi. Driver juga harus terlindungi dan mendapat penghasilan yang layak,” katanya.
Saat ini, kata Agustinus, Pemprov Sumut telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.
Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemprov Sumut dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian, Kementerian Perhubungan, unsur Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.
“Pada 23 Mei lalu kita sudah gelar pertemuan awal dengan melibatkan pihak kementerian dan vertikal lainnya. Dilanjutkan pada 27 Mei, kita libatkan seluruh unsur aplikator. Hari ini kita mengajak perwakilan komunitas driver untuk mendeskripsikan dan mensosialisasikan lebih rinci substansi dari draft SK Gubernur ini,” ujar Agustinus.
Ia juga menjelaskan regulasi disusun dengan pedoman berbagai referensi hukum dan regulasi nasional, mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga keputusan menteri yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol berbasis aplikasi. Termasuk juga SK Menteri Perhubungan yang terbaru sebagai penyempurna keputusan sebelumnya.
Beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Yogyakarta disebut sudah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.
“Regulasi di daerah lain menjadi referensi penting, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Sumatera Utara,” imbuhnya.
Agustinus menuturkan, dalam penyusunan regulasi, komponen biaya jasa menjadi salah satu substansi utama.
Komponen ini mencakup biaya langsung (seperti penghasilan pengemudi dan operasional harian), serta biaya tidak langsung (seperti biaya sewa perangkat dan pengelolaan sistem), akan dipertimbangkan untuk menghasilkan tarif yang adil.
“Kami menyadari bahwa salah satu tuntutan utama para pengemudi ojol adalah tarif yang layak dan perlindungan terhadap persaingan yang tidak sehat. Maka dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban,” pungkas Agustinus.
Dengan regulasi ini, Pemprov Sumut berharap tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan ojol di Sumut. Re/OM -009







