ABDYA | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, kembali melakukan penyitaan 5 (lima) titik di lokasi lahan yang dikuasai PT. Cemerlang Abadi (CA) berlokasi dikawasan Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat.
Diketahui, selama hampir 1,5 (satu setengah) bulan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/ L128/Fd.2/05/ 2023 tanggal 15 Mei 2023 terus melakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit diatas Tanah Negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA). Kamis (6/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) Heru Widjatmiko, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Joni Astriaman S.H., menyampaikan, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, sampai sekarang ini terus bekerja dalam menggali fakta dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi, 6 (enam) orang ahli yang berkompeten di bidangnya dan penyitaan dokumen-dokumen yang berhubungan. dengan kasus tersebut.
“Untuk penyelamatan asset negara berupa tanah, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebelum memasang plang dan spanduk penetapan penyitaan, pada Hari Selasa 4 Juli 2023 bertempat di Aula Kantor Camat Babahrot telah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kejari Abdya Heru.
Dipasang Spanduk
Seterusnya, sosialisasi yang dilakukan itu ikut dihadiri oleh Camat Babahrot, Kapolsek, Danramil, Manager PT. CA, Keuchik Cot Seumantok, Keuchik Simpang gadeng dan Keuchik Teladan Jaya serta Ketua Kelompok Tani.
“Kemudian pada Hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekirar pukul 11.00 WIB Tim penyidik didampingi oleh Polres Abdya, Kodim 0110/ Abdya, Camat Babahrot, Kapolsek, Keuchik, masyarakat dan Pihak PT. CA melakukan pemasangan plang dan spanduk penetapan penyitaan pada 5 (lima) titik di lokasi lahan yang dikuasai PT. CA,” terangnya.
Pemasangan plang dan spanduk penetapan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRIN-271/L128/Fd.2/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor :60 PenPid.B-SITA/2023/PN Bpd.
Ia juga mengatakan untuk menjaga kegiatan operasional tetap berjalan dalam rangka melakukan perlindungan kepada karyawan/pekerja, kegiatan masih dilakukan oleh pihak perusahaan dalam pengawasan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang akan bekerja sama dengan salah satu BUMN untuk membantu pengawasan operasional perusahaan.
“Oleh karenanya selama proses penyidikan kami menghimbau kepada masyarakat dan semua elemen untuk tetap menjaga suasana kondusif, insya Allah Tim Penyidik Kejari Abdya akan fokus menuntaskan kasus ini,” demikian pungkasnya.
Reporter ; Nazli