Aceh  

Anggota Komisi A DPRK Abdya Desak Bupati Bagikan Lahan Plasma Eks HGU PT CA

ABDYA| Anggota Komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Julinardi kembali mendesak Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH agar segera membagikan lahan Plasma Eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Desa Cot Seumantok, Kec. Babahrot.

Hal tersebut diungkapkannya pada Rapat Paripurna Penutupan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 di Aula DPRK setempat, Jumat (13/8/2021).

Menurut Julinardi, pembagian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi sudah setahun lebih dijanjikan oleh saudara Bupati Akmal dimana lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat sesuai yang telah ditentukan oleh Pemerintah Abdya,

” Disidang terhormat ini saya dan anggota DPRK lainnya mendesak sesegera mungkin Bupati Akmal membagikan lahan eks HGU PT CA dalam hal ini yang dimaksud ialah lahan Plasma,”ujar Julinardi.

Lebih lanjut,Julinardi juga menegaskan, memasuki masa akhir jabatan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Abdya, lahan tersebut sudah seharusnya dibagikan, sebab masyarakat masih menunggu dan terus bertanya-tanya kepada pihak legislatif terhadap persoalan itu.