Antisipasi Laju Penyebaran Covid-19, Bupati Karo Gelar Rakor

Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 jambur akan ditutup dan dievaluasi sampai 15 Hari kedepannya. Untuk perhotelan hanya bisa menampung tamu 75% dari total kapasitas hotel dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat.

Untuk tempat ibadah yaitu gereja, mesjid dan tempat ibadah lainnya dalam melaksanakan kegiatan juga hanya bisa diisi oleh 50% dari kapasitas total rumah ibadah dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Terkait bidang pendidikan, sekolah akan ditutup untuk wilayah kecamatan Kabanjahe dan kecamatan Berastagi . Pembelajaran dilaksanakan daring dari rumah, mengingat beberapa sekolah siswanya terkonfirmasi positif Covid-19 dan akan dievaluasi kembali melaksanakan daring dari rumah untuk berapa lama,” ujar bupati.

Dikesempatan itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH SIK MH, mengatakan saat ini Tanah Karo masih berada di level 2, kedepannya Tanah Karo bisa masuk ke level 3 karna tingkat penularan Covid-19 saat ini sangat cepat. Oleh karena tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian seperti acara suka dan duka di Jambur ataupun tempat wisata di tutup, namun untuk sektor pasar tetap dibuka tetapi tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal senada Dandim 0205 Tanah Karo Letkol Cav Yuli Eko Hadianto S.Sos mengimbau masyarakat supaya melaksanakan Prokes dan diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Kabupaten Karo.

Turut hadir dalam rapat itu, Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, SSos, Direktur RSU Dr. Arjuna, Kesbanglinmas Tetap Ginting, Kadis Kesehatan Drg Irna S Meliala, pengelola jambur, pengelola hotel, pengelola objek wisata dan undangan lainnya.

Reporter : Daniel Manik