Apin BK Melenggang Tanpa Baju Tahanan Masuk Rutan Tanjung Gusta Medan

Apin BK bos judi online masuk Rutan tanpa baju tahanan

MEDAN | Jonni alias Apin Bakim tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Medan, Kamis (26/1/2023).

Tanpa baju tahanan, bandar judi online terbesar di Sumuatera Utara itu tiba sekitar pukul 18.50 WIB melenggang mulus dan tampak hanya memakai kemeja putih sesaat keluar bus tahanan Kejaksaan Negeri Medan Turut dikawal personil Ditreskrimsus Polda Sumut dan Jaksa Kejari Medan.

Sebelumnya, berkas perkara TPPU Jonni alias Apin Bakim dinyatakan lengkap atau P21 sesaat pelimpahan tahap II turut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto di Markas Polda Sumut, Kamis(26/1/2023).

Adapun barang bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan berupa 29 sertifikat tanah, 29 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up. Total aset yang disita senilai Rp157,795 miliar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra didampingi Kajati Sumut Idianto mengatakan pelimpahan tahap II kasus TPPU merupakan bukti tegas dan komitmennya tidak terlibat bisnis konsorsium maupun ‘setoran’ meski Apin BK sosok paling disegani banyak pihak.

Enggan Berkomentar

Sementara Kajati Sumut Idianto menyebut pada proses tahap II JPU bekerja sesuai mekanisme tanpa intervensi dan telah mempersiapkan tim handal untuk mengungkap perkara TPPU.

“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara yang dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Idianto.

Kemudian, tersangka Apin BK diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun perkara judi online dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Kajati Sumut Idianto enggan berkomentar soal adanya informasi aset barang bukti TPPU Jonni Apin Bakim sebagai agunan pinjaman ke pihak bank. Sebab akan melemahkan pasal TPPU dan menjadi keuntungan bagi Jonni Apin Bakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Apin BK, bandar judi terbesar di Sumatera Utara tidak alip-alipan, Kamis(15/12/2022).

Menurut Hinca IP Panjaitan XIII SH MH peran tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pasca limpahan tahap II tindak pidana perjudian dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas.

“Setiap warga negara sama kedudukan hak dan kewajibannya dihadapan hukum. Termasuk saat diperiksa dan dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut lalu proses tahap II di Kejari Medan”kata Hinca kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis(15/12/2022) pukul 12.32 WIB.

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan standar operasional prosedur(SOP) panduan Kejaksaan Agung RI ke semua jajaran kejaksaan di Indonesia termasuk di Kejari Medan. Dimana setiap proses harus transparan.

“Kejari Medan harus menjelaskan duduk persoalan ini secara terbuka lantaran kasus judi Apin BK cukup menghebohkan jagat raya dan bahkan tingkat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas perang terhadap segala jenis perjudian tanpa pandang buluh”terang Hinca Panjaitan

Teks foto, Tersangka Apin BK tiba di Rutan Tanjung Gusta Medan tanpa memakai seragam tahanan.

Reporter : Toni Hutagalung