Ayah Bejat, Cabuli Putri Kandung Sejak Kelas 4 SD di Labura

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan dan Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin foto bersama usai melakukan press release di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Seorang ayah bejat berinisial R (49), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tega mencabuli dan melakukan persetubuhan dengan putri kandung sendiri sejak tahun 2020 pada saat korban D alias Bunga (15), masih duduk dikelas 4 SD hingga tahun 2024.

Bukan hanya ayah kandung sendiri, paman kandung korban S alias M (47) dan dua orang teman tersangka R, yakni YS alias Y (36), warga Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kabupaten Labura dan R alias S (50), warga Desa Sidua-dua, Kabupaten Labura juga turut serta mencabuli dan melakukan persetubuhan dengan korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan dan Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Arwin saat melakukan press release bertempat di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025).

Kapolres Labuhanbatu dalam keterangannya mengatakan, awalnya tersangka R selaku orangtua korban melakukan pengaduan ke polisi terkait anaknya dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka R alias S. Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, terbongkar kalau R dan tersangka S alias M dan YS alias Y juga melakukan perbuatan yang sama.

Pada saat korban Bunga pertama kali disetubuhi dan dicabuli oleh orangtua korban R, korban sempat bercerita kepada tetangganya namun ayah korban mengetahui hal tersebut selanjutnya mengancam korban dengan menggantung kaki korban diantara sela batu bata dan seng rumahnya.

“Akibatnya, korban takut menceritakan yang dialaminya karena korban hanya tinggal berdua dengan tersangka R, disebabkan ibu korban sudah meninggal dunia sejak korban masih bayi.,” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Selanjutnya, tambah Kapolres Labuhanbatu, tersangka S alias M yang adalah paman kandung korban melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga sejak bulan April 2025 pada saat korban berada dirumah seorang diri.

Kemudian, tersangka YS alias Y, warga merupakan teman ayah korban melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga sejak tahun 2024 pada saat mengetahui korban berada dirumah seorang diri. Terakhir, tersangka R alias S, perannya mengaku sebagai dukun dan dengan tipu muslihat melakukan cabul serta persetubuhan pada bulan Pebruari dan Agustus 2025, papar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu Arwin menambahkan, saat ini keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *