Proyek Mangkrak Rp135 M, Kejati Sumut Tahan Direktur Teknik PT. Pelindo 1 dan Dirut PT Dok

Tersangka HAP dan BS digiring ke mobil tahanan Kejati Sumut. Dok : orbit

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP Cabang Dumai tahun anggaran 2019 sebesar Rp135,81 miliar, Kamis (25/9/2025) sore.

‎Pantauan orbitdigitaldaily.com, salah satu tersangka dengan rompi tahanan penyidik Pidsus Kejati Sumut tampak tertatih tatih saat digiring ke mobil tahanan. Dibantu pengawal tahanan, pria tergolong usia lanjut dengan tangan diborgol sesekali terhentak berhenti melangkah.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penkum Husairi mengatakan tersangka Hosadi Apriza Putra (HAP) merupakan Direktur Teknik PT. Pelindo 1 (Persero) periode 2018 – 2021 dan Bambang Soendjaswono (BS) selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017 – 2021.

‎Husairi menegaskan penahanan kedua tersangka merupakan komitmen penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel serta efek jerah bagi pelaku tindak pidana korupsi.

‎Kemudian, Husairi menjelaskan kasus rasuah ini terbongkar setelah realisasi pembangunan kapal tunda tidak tepat waktu dan spesifikasi hingga progres fisik jauh dari ketentuan kontrak.

‎Meski tidak sesuai progres, pihak PT Pelindo malah melakukan pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Kini kedua kapal tersebut menjadi pajangan proyek mangkrak.

‎Alhasil tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut bersama ahli audit menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 92,3 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 23 miliar akibat tidak dapat difungsikan atau bermanfaat.

‎”Selain kedua tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain “kata Husairi kepada wartawan.

‎Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas 1 Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 September 2025.

‎Dan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. OM – 09.