Medan  

Kabag Kesra Setdako Bungkam Soal Informasi dan Dokumentasi Transfer Dana Hibah ke Baznas Binjai, Aktivis Desak Kejaksaan Turun Tangan

BINJAI | Sikap bungkam Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Binjai, Ari, terkait informasi dan dokumentasi realisasi transfer dana hibah kepada Baznas Kota Binjai dari tahun 2021 hingga 2025 memicu sorotan sejumlah aktivis dan penggiat sosial di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

Pasalnya, pihak Baznas Kota Binjai mengklaim selama lima tahun berturut-turut menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Binjai melalui Bagian Kesra Setdako Binjai dengan nilai yang cukup fantastis. Namun hingga kini, informasi detail terkait dokumentasi realisasi transfer maupun mekanisme penyalurannya belum juga dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Baznas Kota Binjai mengklaim menerima dana hibah sebesar Rp300 juta pada tahun 2021, kemudian Rp250 juta pada tahun 2022, Rp300 juta pada tahun 2023, Rp300 juta pada tahun 2024, dan kembali Rp300 juta pada tahun 2025.

Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media sejak 22 hingga 25 Mei 2026 belum memperoleh tanggapan. Ari selaku Kabag Kesra Setdako Binjai belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali dihubungi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri, dalam forum silaturahmi dan diskusi bersama sejumlah LSM, aktivis dan awak media mengakui bahwa pihaknya memang memperoleh dukungan anggaran hibah dari APBD Kota Binjai.

Dalam forum tersebut, Ahmad Khairul Badri menyebutkan bahwa Baznas Kota Binjai menerima dukungan dana hibah APBD sebesar Rp250 juta pada tahun 2022, Rp300 juta pada tahun 2023, Rp300 juta pada tahun 2024 dan Rp300 juta pada tahun 2025. Tahun 2026 Rp.150.juta tanpa penjelasan rinci tentang Informasi dan dokumentasi pengelolaannya penggunaannya.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan aktivis antikorupsi dan penggiat sosial. Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, bersama penggiat sosial Binjai-Langkat, Adi Surya, mengaku telah mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Kesra Setdako Binjai, namun tidak mendapatkan penjelasan apa pun.

Menurut mereka, sikap tertutup tersebut justru semakin menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan kepada Baznas Kota Binjai.

“Ketika kami mencoba melakukan kroscek langsung, pihak Kabag Kesra lebih memilih bungkam. Dari hasil investigasi awal yang kami lakukan, dugaan penyimpangan ini seolah berjalan mulus tanpa adanya keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Jaspen.

Kedua aktivis tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Binjai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengurus Baznas Kota Binjai maupun pejabat di lingkungan Kesra Setdako Binjai.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Kota Binjai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan untuk memeriksa pengurus Baznas, Kabag Kesra Setdako Kota Binjai dan pejabat terkait lainnya. Jika terbukti ada penyimpangan, dana yang merugikan negara harus dikembalikan,” tegas Adi Surya, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyimpangan anggaran di daerah.

“Presiden telah memberikan instruksi tegas agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman setimpal. Segala bentuk praktik yang merugikan keuangan negara tidak boleh lagi dibiarkan terjadi, baik di lingkungan pemerintahan kabupaten maupun kota,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabag Kesra Setdako Binjai maupun pengurus Baznas Kota Binjai belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian dokumentasi transfer dana hibah maupun mekanisme penggunaan anggaran yang dipersoalkan sejumlah aktivis tersebut. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *