Medan  

‎PT Medan Kuatkan Legalitas Richard Elyas Pardede dan Hana Nelsri Kaban di Yayasan Darma Agung

Gedung PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti.



‎MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya menguatkan dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara gugatan perdata kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Kamis (21/5/2026).

‎Dua amar putusan banding tersebut sekaligus memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang baru dan kedudukan YPDA sebagai badan penyelenggara sivitas akademika Universitas Darma Agung.

‎Gugatan kepengurusan ini bergulir setelah pengurus yayasan lama merasa keberatan diberhentikan Richard Elyas Pardede selaku pembina tunggal Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).

‎Alhasil, amar putusan Nomor : 158/Pdt.G/2025/PN Mdn, Jo. Nomor 220/Pdt/2026/PT Mdn, memutuskan kedudukan Elyas Pardede SH MM MH sebagai pembina tunggal, dan Hana Nelsri Kaban, BA (Hons) SH MH sebagai ketua Yayasan Perguruan Darma Agung serta Hotman Tulus Sianipar sebagai sekretaris yayasan.

‎Sementara perkara gugatan Nomor : 239/Pdt.G/2025/PN Mdn Jo. Nomor 221/Pdt/2026/PT Mdn, Majelis Hakim  PT Medan juga menguatkan Akta Nomor 02 tertanggal 10 Februari 2025. AHU-AH.01.06-0011352.

‎Disebutkan Yayasan Perguruan Darma Agung adalah badan penyelenggara resmi sivitas akademik Universitas Darma Agung (UDA), dan Institusi Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) serta Akademi Pariwisata & Perhotelan Darma Agung (APP-DA)

‎Alhasil, amar putusan banding itu menegaskan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung hanya dapat dilaksanakan rektor yang diangkat oleh Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban. 

Cacat Formil

‎Ketua Majelis Hakim PT Medan, Pahatar Simarmata SH MHum didampingi hakim anggota Dr Baslin Sinaga SH MH dan Paluko Hutagalung SH MH, baik dalam sengketa kepengurusan yayasan dan kedudukan yayasan sama – sama menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

‎Artinya gugatan para pembanding semula penggugat pada tingkat PT Medan juga sependapat, yaitu gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) lantaran cacat formil.

‎Selain menguatkan, amar putusan banding Nomor 221/Pdt/2026/PT Mdn, Selasa (19/5/2026) juga menghukum pembanding 1 semula penggugat I, II, III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Putusan Banding PT Medan



‎Demikian juga amar putusan Nomor 220/Pdt/2026/PT Mdn, Selasa (12/5/2025) turut menghukum pembanding 1 semula penggugat 1 dan pembanding II semula penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.

‎Kuasa hukum Yayasan Perguruan Darma Agung, Eriksoni Purba SH didampingi Supriono Tarigan SH dan El Hanan Garingging SH menyebut majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan.

‎Pasalnya, gugatan cacat formil karena penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang tepat. Selain itu, terdapat kekurangan pihak. Dimana Yayasan Perguruan Darma Agung adalah badan hukum, tetapi tidak turut dijadikan pihak dalam gugatan.

‎Kuasa hukum dari Law Office Eriksoni Purba & Partners, menjelaskan gugatan penggugat keliru karena mengajukan gugatan secara pribadi, sementara substansi perkara dengan kapasitas tergugat sebagai pembina dan pengurus yayasan yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025.

‎Supriono Tarigan menambahkan, materi gugatan secara personal terhadap pengurus yayasan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim sehingga menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

‎Sebelumnya dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan Nomor 239/Pdt.G/2025/PN Medan menyatakan gugatan pengurus yayasan lama tidak dapat diterima atau NO.

‎Demikian putusan serupa, yaitu perkara Nomor 158/Pdt.G/2025/PN Medan menyatakan gugatan tidak dapat diterima serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

‎Gugatan perkara ini bergulir setelah pengurus yayasan lama merasa keberatan diberhentikan Richard Elyas Pardede selaku pembina tunggal Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). OM-09.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *