Terlibat Narkoba, Putra Warga Dusun Bandar Rejo Labuhanbatu Diamankan Polisi

Tersangka DAP alias Putra penduduk Dusun Bandar Rejo, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Seorang pria inisial DAP alias Putra (34), warga Dusun Bandar Rejo, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu diamankan petugas saat berada di kota Rantauprapat karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Putra ditangkap tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting pada Hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, sekitar Pukul 02.00 Wib, di Jalan Surau, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka Putra ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 150 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah mancis, 1 buah tas warna abu abu, 1 buah Hp merk realme warna merah, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam No Pol BK 4604 AFG dan uang sejumlah Rp 750 ribu.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka Putra mengakui sabu tersebut benar miliknya yang rencananya untuk dijual kembali dan memperoleh sabu tersebut dari seseorang laki-laki berinisial I warga Rantauprapat yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Jumat (22/5/2026) mengatakan, saat ini tersangka Putra beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku Putra diterapkan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo UU RI no 1 Tahun 2023, tentang KUHP Subsider UU RI No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkas Aswin Irwan.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *