Binjai  

Akibat Ditelantarkan, LSM dan Aktivis Minta Ombudsman Audit Kembali Dana Pembangunan Gedung MTQ Senilai Puluhan Miliar

BINJAI | Kondisi Gedung Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Binjai yang terbengkalai dan tidak terawat kembali menuai sorotan dari kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat. Bangunan yang berada di Jalan Bejomuna, kawasan perbatasan Kelurahan Timbang Langkat dengan Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur itu dinilai menjadi simbol gagalnya pengelolaan aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.

Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, bersama Pengamat Sosial Kota Binjai, Adi Surya, mendesak Ombudsman Republik Indonesia serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi terhadap aliran dana pembangunan gedung MTQ tersebut.

Mereka menilai bangunan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pusat kegiatan keagamaan itu kini justru terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa kejelasan pemanfaatan maupun perawatan dari pemerintah daerah.

“Kami minta pihak Ombudsman dan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, kembali melakukan audit investigasi terhadap aliran dana pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, karena yang digunakan adalah uang rakyat,” tegas Adi Surya, Senin (25/5/2026).

Menurut Adi Surya, proyek pembangunan Gedung MTQ tersebut sejak awal sudah menimbulkan berbagai persoalan administrasi dan hukum. Ia menyebut bangunan itu berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN, bukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Binjai.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut legalitas aset serta proses administrasi pembangunan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Bangunan itu berdiri di atas lahan HGU PTPN, bukan di atas tanah milik Pemko Binjai. Jadi sejak awal proses administrasinya sudah menimbulkan banyak persoalan. Karena itu Ombudsman harus turun langsung ke Kota Binjai untuk melakukan audit investigasi,” ujarnya.

Selain itu, Adi Surya juga menyinggung dugaan adanya persoalan hukum dalam proyek pembangunan gedung tersebut. Berdasarkan dokumen audit maupun laporan proyek yang pernah beredar, pembangunan fasilitas itu disebut-sebut sempat tersandung persoalan hukum yang diduga merugikan keuangan negara dengan nilai kegiatan mencapai Rp5,9 miliar.

Meski telah menghabiskan anggaran besar, kondisi bangunan saat ini sangat memprihatinkan. Gedung yang berada di kawasan Binjai Timur tersebut tampak tidak difungsikan dan dipenuhi semak belukar. Sejumlah bagian bangunan juga terlihat mulai mengalami kerusakan akibat tidak adanya perawatan rutin.

Menurut Jaspen Pardede, kondisi itu menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan daerah. Ia menilai proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Binjai, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial.

“Kalau bangunan sebesar itu akhirnya terbengkalai dan tidak digunakan, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana proses perencanaannya, penggunaan anggarannya, hingga pengawasannya,” kata Jaspen.

Ia menambahkan bahwa audit investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui secara transparan aliran dana pembangunan gedung tersebut dari awal hingga akhir pengerjaan proyek.

Aktivis dan LSM juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, namun turut menelusuri kemungkinan adanya unsur penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pembangunan proyek tersebut.

“Kita tidak ingin aset daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat justru menjadi bangunan mangkrak tanpa manfaat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Adi Surya.

Hingga kini, Gedung MTQ Kota Binjai masih tampak terbengkalai dan belum menunjukkan adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk melakukan pemanfaatan maupun revitalisasi bangunan tersebut. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *