ACEHSINGKIL (orbitdigital): Total Target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2019 sebelum pembahasan, berjumlah Rp.918.717.436.051,-. Namun setelah pembahasan mengalami peningkatan sebesar Rp.1.175.131.606,-.
Sehingga total pendapatan menjadi Rp.919.892.567.657,-. Kata salah satu Anggota DPRK Aceh Singkil, Sadri Lingga saat menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Dewan, tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, yang dibacakan pada Sidang Paripurna Dewan, Kamis (25/7/2019).
Pembiayaan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) , Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (Silpa)) sebesar Rp.13.800.993.072,-.
Sehingga total pendapatan setelah hasil pembahasan sebesar Rp.919.892.567.657,
Dalam kesempatan itu, Banggar meminta agar Bupati Aceh Singkil melalui SKPK harus lebih cermat dalam menggali potensi-potensi daerah yang akan menjadi sumber pajak sebagai pemasukan pendapatan asli daerah.
Sehingga dengan demikian hasilnya akan berpengaruh terhadap peningkatan APBK Aceh Singkil secara menyeluruh.
Sidang Paripurna Laporan Banggar ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Bupati dan Pmpinan Dewan tentang perubahan KUA dan PPAS RP-APBK Aceh Singkil tahun 2019, di Aula Paripuna Dewan setempat.
Selain itu, untuk persoalan anggaran, Bupati harus terlebih dahulu untuk membuat perencanaan yang baik, sehingga tidak adanya terjadi pergeseran-pergeseran bertambah maupun berkurang anggaran yang signifikan terhadap program di SKPK.
Seperti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kesbangpol, baik dipendapatan ataupun di belanja.
Kedepan kami berharap agar pembahasan RKA Perubahan di tingkat komisi harus benar-benar dievaluasi. Sehingga kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pemkab dan bermanfaat bagi masyarakat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Banggar juga menyoroti pergeseran anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada APBK induk diatas 50 persen. Kedepan pergeseran harus disesuaikan dengan Juknis Pengelolaan dana DAK dari Kementerian terkait. Dan menjadi catatan penting dalam evaluasi Gubernur dalam hal pergeseran.
Sementara itu, Belanja Tidak Langsung (BTL) APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019 sebsar Rp.449.541.783,-. Sedangkan pada Perubahan APBK mengalami penurunan/berkurang sebesar Rp.2.154.184.863,-. Menjadi Rp.447.387.598.320,-.
Sedangkan Belanja Langsung (BL) APBK Aceh Singkil Rp.446.771.222.426,-. Pada Perubahan APBK sebesar Rp.472.504.969.337,-. Mengalami peningkatan/bertambah menjadi Rp.5.733.746.911,-. Sehingga total belanja Perubahan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019 sebesar Rp.919.892.567.657,- dan pada posisi berimbang antara pendapatan dan belanja. Ao-09/10