LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan D (52), seorang pria warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 100.5 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekitar Pukul 01.15 WIB, di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat diamankan, tersangka D terbukti membawa dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 100,5 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satres narkoba atas keberhasilan tersebut. Selasa (29/4/2015).
Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba, tegas Syafrudin.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut,” ujar Kasat.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Reporter : Robert Simatupang







