MEDAN- Besok ,Kamis (9/7/2020) Perwakilan Ombudsman RI di Sumut akan menyerahkan hasil kajian cepat (Rapid-Assesmen- RA) terkait Maladministrasi pasca terbitnya surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang penghentian sementara pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPS) Kemenkumham kepada Kapoldasu,Kajatisu dan Kakan Kemenkumham Sumut.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsma RI Sumut Abyadi Siregar, Rabu malam (8/7/2020). Dijelaskan Abyadi, dari hasil kajian cepat (RA) Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, ditemukan adanya Maladministrasi sebagai berikut;
- Terjadinya kelebihan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian, mengakibatkan hak tahanan tidak terpenuhi dengan baik (hak beribadah, hak mendapatkan air bersih dan sebagainya).
- Tidak adanya SOP/mekanisme tahanan dapat menghubungi keluarga melalui Video Call.
- Terdapat tahanan kepolisian yang telah habis masa penahanan.
- Penumpukan tahanan dalam Rutan Kepolisian mengakibatkan ketidaknyamanan tahanan untuk tidur, kebersihan ruangan sangat buruk dan menimbulkan penyakit sesak bagi tahanan.
- Terdapat tahanan titipan jaksa di Rutan kepolisian, padahal merupakan tanggung jawab jaksa dan Rutan/LAPAS.
- Terdapat tahanan jaksa yang sedang hamil dan jadwal lahiran dalam waktu dekat di tahan di Rutan Poldasu dengan kondisi yang sangat padat.
- Terdapat 1.000 tahanan jaksa hingga tahanan Mahkamah Agung di Rutan Klas I Medan telah kelebihan batas waktu tahanan.cr-03







