BPBD Karo Sosialisasi Penanggulangan Bencana Kepada Pegawai Kecamatan dan Perangkat Desa

TANAH KARO – Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan sosial dan   rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.

Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Martin Sitepu, saat acara sosialisasi penanggulangan bencana alam di aula kantor bupati Karo, jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (10/12/2019).

Sosialisasi diikuti oleh pegawai kecamatan dan perangkat desa se-Kabupaten Karo, dengan turut melibatkan sejumlah pembicara atau nara sumber seperti Umar Rosidi dari Pusat Vulcanolagi Mitigasi Bencana Mitigasi (PVMBG), Armen Putra dari Pemantau Gunung Api Sinabung, Darius Sinulingga dari BPBD Provinsi Sumatera Utara, dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menurut Martin, tujuan daripada kegiatan sosialisasi ini adalah, agar pegawai kecamatan dan perangkat desa dapat memahami aturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana.

“Kita berharap agar pegawai kecamatan dan perangkat desa dapat meneruskannya kepada masyarakat,” ucap Martin saat dikonfirmasi Orbitdigitaldaily.com di aula kantor bupati Karo.

Martin mengatakan, bahwa penanggulan bencana berdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dijelaskannya, setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh  ganti  kerugian, karena terkena bencana yang menyebabkan kegagalan konstruksi.

“Masyarakat juga berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Begitupun dalam mendapatkan informasi secara  tertulis dan/atau  lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana,” jelas Martin.

Selain itu katanya, masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan, termasuk dukungan psikososial.

“Masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana. Khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, dan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana,” katanya mengakhiri.

Reporter: David