MEDAN | Pengurus Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Tanjung Mulia Syahruddin turut angkat bicara terkait Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus yang terlibat cekcok dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Syahruddin membenarkan pernyataan Deddy Sitorus dalam pertemuan Komisi II dengan Gubernur Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025) bahwa hingga saat ini tanah-tanah yang dikuasai dan diduduki oleh BPRPI belum juga diselesaikan oleh pemerintah dan instansi terkait.
“Benar apa yang dikatakan anggota DPR RI bung Deddy, bahwa hingga saat ini tanah-tanah yang dikuasai dan diduduki oleh masyarakat rakyat penunggu BPRPI belum terselesaikan,” ujar Syahruddin saat ditemui di sekretariatnya, Jumat (4/7/2025).
Syahruddin mengungkap, BPRPI Kampung Tanjung Mulia sudah melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang lahan yang BPRPI duduki.
BPRPI sudah memenangkan gugatan berdasarkan putusan MA Reg.No.1734 K/PDT/2001 dan juga sudah pernah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2007, dan sudah menghadiri RDP di DPRD Sumut tahun 2008.
“Namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian dari pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” jelas Syahruddin.
Hal senada disampaikan Harun Nuh, tokoh BPRPI Sumut, yang menambahkan penjelasan bahwa sebelumnya ada surat dari Gubernur Sumatera Utara WP Tambunan tahun 1981 yang ditujukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Deli Serdang untuk mendata warga BPRPI.
Ada juga hasil keputusan Komando Operasi Sadar tahun 1979, tentang penyelesaian kasus tanah perjuangan BPRPI dan masih banyak lagi kebijakan pemerintah pusat dan daerah tentang persoalan kasus lahan antara BPRPI dan eks PTPN IX (sekarang PTPN II).
“Untuk itu kami Masyarakat Rakyat Penunggu BPRPI mendesak Pemerintah Pusat maupun daerah Provinsi Sumatera Utara untuk serius dalam menyelesaikan persoalan tanah-tanah masyarakat yang tergabung dalam wadah BPRPI, yang sudah dikuasai dan diduduki sejak puluhan tahun lalu, yang hingga saat ini belum juga terselesaikan” ujar Harun.
“Saya selaku Ketua Umum BPRPI Sumut tahun 2006 hingga 2018 paham betul tentang persoalan sengketa tanah eks HGU dan BPRPI tersebut, dan siap untuk menjelaskannya,” tegas Harun Nuh.
Sebelumnya tim Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, pada Kamis (3/7/2025), terkait dengan pembahasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumut.
Dalam forum yang turut dihadiri beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Sumut itu, pembahasan melebar hingga ke permasalahan lahan eks HGU PTPN II.
Forum kemudian berubah panas lantaran Bobby terlihat emosional dan Deddy merasa dirinya seolah-olah dituding enggan membahas aspirasi kepala daerah terkait persoalan lahan eks HGU.
“Persoalan (lahan) eks HGU itu panjang, harus melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan banyak pihak lainnya. Tidak mungkin dibahas hanya dalam waktu satu jam,” kata Deddy kepada wartawan seusai acara.
Dalam forum itu Deddy mencontohkan lahan eks HGU yang dikuasai BPRPI. “Sudah didaftarkan oleh Gubernur (di masa) Gatot Pujo Nugroho tiga ribuan orang, itu pun belum terselesaikan,” ujar Deddy.
Namun Bobby sebagai Gubernur malah menyarankan para kepala daerah yang hadir untuk keluar dari forum jika isu soal lahan eks HGU tidak dibahas, sehingga hal itu yang membuat anggota Fraksi PDIP ini mengaku tersinggung.
“Gubernur kok baperan,” ujarnya. (OM-03)