Buntut Pengrusakan di Gang Asam Berastagi Bergulir ke Polda Sumut

TANAH KARO – Pelaku pengrusakan gerbang masuk di gang Asam Kelurahan Tambak Laumulgap I, Kecamatan Berastagi, akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1014/VI/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 10 Juni 2020 atas nama pelapor Rosdamenta Br Bangun SH.

Salah satu Kuasa Hukum Rosdamenta Br Bangun SH, Tommy Aditia Sinulingga SH MH dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga & Associates menuturkan, pihaknya sangat kecewa dengan perlakuan hukum Polres Tanah Karo.

Yang mana setelah kejadian pengrusakan pagar rumah milik kliennya pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, pihaknya berencana membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo, namun malah ditolak.

“Mereka (Polres Tanah Karo) tidak menerima pelaporan menjadi LP (Laporan Polisi), tetapi menerima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas),” kata Tomy kepada orbitdigitaldaily.com, Sabtu (13/6/2020).

Padahal kata Tomy, mengenai hal ini telah jelas dan gamblang tertuang dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, pasal 1 ayat 14, 15, dan 16.

Oleh karena itu, pada Kamis 10 Juni 2020, mereka (Kuasa Hukum dan Rosdamenta Br Bangun SH) akhirnya melaporkannya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

“Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda. Kita akan kawal kasus ini untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Rosdamenta Br Bangun SH menutup gerbang masuk ke tanah miliknya yang berada di gang Asam, Kelurahan Tambak Laumulgap I, Kecamatan Berastagi, yang selama ini dijadikan sebagai akses masuk oleh warga menuju Kampung Asam, Berastagi.

Kata Rosdamenta, hal ini dilakukannya karena sejumlah warga Kampung Asam telah mengklaim jalan masuk tersebut adalah milik pemerintah. Sehingga Rosdamenta disebut tidak berhak untuk menutupnya.

Dan katanya, hal ini pun telah dilaporkan warga Kampung Asam ke Pengadilan Negeri Kabanjahe melalui kuasa hukumnya.

Padahal, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 27 Tahun 1971 dan SHM Nomor 280 Tahun 1987 atas tanah tersebut adalah merupakan milik Rosdamenta Br Bangun SH.

Sebelumnya dikomfirmasi, Boin Silalahi SH MH didampingi Jo Simanihuruk selaku Kuasa Hukum warga gang Asam mengatakan, alasan pihaknya mengajukan gugatan ke para pihak di atas adalah bahwa para penggugat adalah warga masyarakat yang memiliki tanah dan rumah di lokasi tersebut.

Dimana jalan tersebut merupakan jalan umum sebagai bagian prasarana transportasi yang selalu digunakan oleh para warga dalam melakukan aktivitas sehari hari.

Selain itu katanya, nama jalan Trimurti Gang Asam ini sudah ada sejak tahun 1954 dan sebelum tahun itu juga. Jalan ini sudah digunakan sejak dahulu sebagai akses jalan menuju lingkungan tersebut.

Begitupun, dia menyebut jalan tersebut sudah dilakukan beberapa kali pengerasan jalan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karo.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Karo Edu Sinulingga, awak media belum berhasil. Namun desas-desus beredar mengatakan, Dinas PUPR Karo memang pernah melakukan perbaikan jalan di jalan Trimurti.

Namun untuk pembangunan jalan di gang Asam menuju Kampung Asam, itu adalah permintaan warga setempat. Dan waktu itu sempat diklaim oleh Rosdamenta Br Bangun ke pemerintahan setempat.

Reporter : David Kaka