Aceh  

Bupati Aceh Selatan Serahkan SK PPPK dan Pengangkatan Jabatan Fungsional

ACEH SELATAN | Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran, menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis serta pengangkatan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (31/7/2023).

Adapun Pegawai PPPK yang diserahkan Surat Keputusannya yakni, PNS Formasi Umum 100 orang, PPPK Kesehatan 51 orang, PPPK Guru 84 orang, PPPK Teknis 2 orang.

Turut hadir pada acara tersebut, Bupati Aceh Selatan, Inspektur Aceh Selatan, Kabag Organisasi, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan.

Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran mengucapkan selamat kepada ASN dan PPPK yang sudah berhasil melalui proses seleksi panjang,sehingga pada hari ini berhak menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ucap Bupati.

“Dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan SK Pengangkatan ini, maka saudara telah menyatakan kesiapan untuk mencurahkan tenaga, pikiran serta dedikasi dalam pelayanan dan upaya pembangunan Kabupaten Aceh Selatan”, papar Tgk Amran.

Menurut Tgk. Amran, bentuk pengabdian ASN adalah dengan melayani masyarakat secara prima serta sepenuh hati, hal ini merupakan tonggak penguatan budaya kerja, sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan.

“Sebagai seorang ASN, harus memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh tanggung jawab terhadap tugas, serta mendukung upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih”, harapnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kepala BKPSDM Ilham Saputra S.STP mengatakan, pelaksanaan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negeri Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, kata Kaban.

Reporter : YUNARDI.M.IS