Aceh  

Bupati Aceh Selatan Tegaskan Modal Usaha yang Dibantu Tetap Harus Dikembalikan

ACEH SELATAN I Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam pemaparanya pada saat melakukan penyerahan Launching Program Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (WM-UMI) kepada penerima manfaat tanpa bunga, secara tegas menyampaikan jangan tak mau dikembalikan Penerima Modal Usaha Tanpa Bunga tetap Wajib dikembalikan.

Penyerahan WM-UMI secara simbolis itu berlangsung, Kamis (28/10/2021)bertempat di Gedung Pertemuan Rumoh Inong jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan.

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam serangkaian penyerahan Leunching Program Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (WM-UMI) kepada penerima manfaat tanpa bunga, menegaskan jangan tak mau membayar tetapi wajib dikembalikan,harapnya.

Sebab bantuan ini merupakan menambah modal usaha dan bisa mengembangkan usaha dengan baik sehingga modal yang telah dibantu ini dapat memberikan keuntungan bagi para pedagang  mikro (kecil-red) dari modal sedikit bisa menambah penghasilan yang lumayan.

“Jangan ada berperinsib, bantuan modai ini sebagai hadiah dari pemerintah,” paparnya.