ACEH SELATAN | Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama, Rabu (28/1/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merusak ekosistem, karhutla juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat kabut asap serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP T. Ricki Fadlianshah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Ia menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau kepada aparat setempat agar dapat segera ditangani,” tegas Kapolres.
Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan karhutla melalui kegiatan sosialisasi, patroli rutin, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Diharapkan melalui kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Selatan dapat terhindar dari ancaman karhutla serta tetap aman dan kondusif. (Red)







