ACEH SELATAN : 29 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapak Tuan dibebaskan.
Pembabasana itu sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 .
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Tapak Tuan Sofyan SH , Senin (6/4/2020) .
Sofyan mengungkapkan Napi yang mendapatkan mendapat ssimilasi dan integrasi sebanyak 20 orang dimana untuk tahap pertama 26 orang dan tahap kedua 3 orang semunya. “Kesemuanya tindak pidana umum (Pidum), ” kata Sofyan.
“Sejumlah ketentuan dan syarat bagi narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi, yaitu narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Narapidana tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Rutan,” kata Sofyan lagi.
Reporter : Yunardi







