ABDYA | Sebanyak 105 dari 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum melakukan pencairan dana desa tahap 1. Akibatnya, gampong (Desa ) yang belum melakukan pencairan tidak bisa menjalankan kegiatan-kegiatan di Gampong.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya, Salman Alfarisi, ST membenarkan bahwa dari 105 gampong (Desa) yang belum pencairan, sebanyak 26 gampong(Desa) sudah mengusulkan dan 79 desa lagi belum masuk berkas pengusulan pencairan.
“Berkas gampong (Desa) yang sudah masuk saat ini baru ada 26 desa, sisanya belum masuk dan kita minta segera di masukkan,” Sebut Salman Alfarisi, Kamis, (25/03/2021).
Selain itu,Salman juga meminta pihak gampong (Desa)untuk segera menyiapkan berkas pencairan. Ini sesuai dengan surat edaran dari Sekda Abdya demi kelancaran kegiatan-kegiatan digampong (Desa) masing-masing.
“Anggaran Tahap 1 memang paling telat pencairannya itu di bulan Juni, meski pun memang belum melanggar hukum, Namun kegiatan di desa tidak boleh terkendala, jadi harus segera dilakukan pencairan,” Sebut Salman.
Lebih lanjut,Salman juga menuturkan jumlah Dana Desa (DD) yang diterima seluruh gampong (Desa) dari APBN sudah berkurang sebanyak 8 persen, sebab harus di alihkan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di desa.
“Pemotongannya sebanyak 8 persen dari dana desa yang diterima masing-masing desa,” pungkasnya.
Reporter : Nazli