ACEH SINGKIL -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sedang menyusun Rancangan Qanun (Raqan) tentang penyertaan modal terhadap perusahaan.
Raqan tersebut sudah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK. Namun sebelum pembahasan lanjutan perlu dokumen pendukung agar tidak ada kesalahan dalam penyertaan modal pada Perumda, kata salah satu anggota Dewan Akhmad Fadli kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Disebutkannya, Pra Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pembahasan tentang Raqan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), telah dilaksanakan, Rabu (15/7), di Aula Paripurna DPRK Aceh Singkil, yang dipimpin oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli.
Dalam rapat tersebut Badan Legeslasi (Banleg) meminta, agar perusahaan penerima biaya penyertaan modal harus menyerahkan kelengkapan dokumennya.
Menurut nya, hal itu dilakukan, agar jangan salah dalam menyertakan modal kepada sebuah perusahaan, baik itu sifatnya perusahaan swasta atau pun perusahaan umum daerah.
Pihaknya ingin mengetahui apakah sistem perekrutan struktur Perumda itu sudah sesuai Qanun (Peraturan daerah), dan kedua apakah mereka sudah diaudit sebagaimana dilakukan oleh Akuntan Publik dan apa fungsi serta laporan hasilnya.
Apa yang diminta Dewan adalah merupakan hal yang wajar. Jika dokumen dapat dipenuhi, DPRK akan melanjutkan ke tingkat pembahasan Qanun tersebut.
“Persoalan anggaran ini memang harus dipublikasikan kepada masyarakat, tidak boleh tertutup. Tetapi apabila tidak ada laporan fungsi dan hasilnya hal ini perlu pertimbangan,” ujarnya.
Sementara itu disebutkannya, usulan penyertaan modal, tahun 2020 awalnya sebesar Rp500 juta, seperti pada tahun 2019. Namun karena Pandemi COVID-19, usulan dikurangi menjadi Rp350 juta.
Reporter : Saleh







