Diduga Langgar Perda, Mahasiswa di Batubara Minta KTV Singaporeland Ditutup

Masa aksi dari AMPI Batubara menyampaikan aspiradi didepan Kantor DPRD Batubara. (foto/ Istimewa)

BATUBARA | Sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam (AMPI) Kabupaten Batubara melakukan unjukrasa di depan kantor bupati setempat, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (24/1/2023).

Koordinator lapangan Khairil Nawawi mengungkapkan, aksi unjukrasa yang kedua kalinya dilakukan karena tidak adanya tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batubara dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan pada aksi 20 Oktober 2022 lalu.

Dalam orasinya, Nawawi mendesak Bupati Batubara untuk turun langsung segera menutup hiburan malam KTV Singaporeland (SL) yang berlokasi di Kecamatan Sei Balai.

“Kami meminta bupati untuk menutup lokasi hiburan malam yang ada di Singaporeland. Kami menduga lokasi itu tempat transaksi narkoba, minuman keras dan prostitusi,” tegas Nawawi yang juga aktivis UIN Medan.

Nawawi juga menduga lokasi hiburan malam KTV Singaporeland melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menurutnya, tempat seperti itu dapat merusak akhlak generasi muda yang ada di Kabupaten Batubara.

“Kami tidak ingin generasi muda yang ada di Batubara menjadi rusak akibat lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat. Kami harapkan Bupati Batubara secepatnya mengambil tindakan,” tandasnya.

AMPI Batubara juga mendesak DPRD segera memanggil pihak management Singaporeland dan Dinas Perizinan terkait legalitas tempat hiburan malam KTV Singaporeland yang diduga telah melanggar aturan, tegas koordinator aksi Iqbal Fahrozi.

Reporter : Ramadhan