Diduga Tempat Narkoba, Komunal Batubara Minta Bupati Tutup KTV Singaporeland

Masa Aksi Komunal Batubara saat unjukrasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu. (Foto: Ramadhan)

BATUBARA | Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Muslim Milenial (Komunal) Kabupaten Batubara melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (20/10/2022).

Dalam aksi tersebut, masa meminta Bupati Batubara untuk menutup lokasi hiburan malam KTV Singaporeland yang berada di Kecamatan Sei Balai, karena diduga menjadi lokasi prostitusi, peredaran dan transaksi narkoba serta lokasi pesta minuman keras.

“Kami meminta Bupati untuk menutup lokasi hiburan malam KTV Singaporeland, kami menduga lokasi tersebut tempat prostitusi dan peredaran narkoba,” tegas Koordinator Lapangan Nawawi dalam orasinya.

Masa juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu untuk menunjukkan kejelasan izin hiburan malam KTV Singapore Land.

Tidak hanya itu, Nawawi juga meminta kepada Pemkab Batubara untuk merazia dan menjaring tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi di seluruh Batubara, ungkapnya.

Koordinator aksi Zulfahmi Nasution SH menambahkan, tempat hiburan malam sangat mempunyai konotasi yang negatif dalam budaya serta dinilai melanggar norma.

Menurutnya, lokasi Hiburan malam sangat bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku.

Seperti pada pasal 10 huruf (d) mengenai kewenangan pemerintahan daerah dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 Tentang Kepariwisataan bahwa pemerintah daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masayarakat luas.

Selain itu, pasal 14 huruf (a) juga menyebutkan pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.

“Mengacu kepada Perda No 7 Tahun 2020, kami menduga KTV SL telah melanggar norma agama, dan nilai-nilai yang ada di masayarakat,” tegas Fahmi.

“Kami tegaskan lagi, Bupati harus cepat tanggap untuk melakukan operasi atau menjaring lokasi hiburan malam yang diduga tanpa izin serta merusak norma agama,” tandasnya.

Reporter : Ramadhan