MEDAN | Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan diduga tidak taat Peraturan Walikota (Perwal) dalam penindakan bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Salah satunya adalah pembangunan doorsmeer di Jln. H Adam Malik Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan atau tepatnya dekat Bbndaran yang diduga tidak memiliki Izin PBG tapi masih melaksanakan aktivitas pembangunannya.
Sesuai informasi yang dihimpun bangunan tersebut sudah diberikan surat peringkatan (SP) I pada 1 September 2025 dan SP II pada 8 September 2025 namun untuk SP III belum diketahui dikarenakan tidak adanya respon konfirmasi dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan.
Untuk SP III dan penindakan seharusnya sudah sampai di Satpol PP Medan jika mengikuti Peraturan Walikota Medan Nomor 83 Tahun 2017, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada pada pasal 62 menerangkan, bahwa jarak Jarak SP II dan SP III 2 X 24 Jam kemudian SP III 1 X 24 Jam dan apabila SP ke III tidak di indahkan pemilik bangunan maka proses pembongkaran akan dilakukan Oleh Satpol PP Kota Medan setelah adanya penyampaian dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan.
Namun ketika dikonfirmasi ke Satpol PP Kota Medan, Wulandari Selaku Staf Penegakan Peraturan Perundang-undangan daerah (P2D) Menyampaikan Satpol PP Kota Medan belum ada menerima surat penindakan dari Dinas Perkim Cikataru.
“Setelah SP III Mereka (Dinas Perkim) akan mengirimkan surat kepada kita surat monitoring dan evaluasi penindakan dan sampai saat ini di kecamatan Medan barat belum ada,” ucapnya.
Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan John Ester Lase ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp perihal SP III bangunan tersebut belum ada memberikan jawabannya.
Untuk diketahui John Ester Lase adalah salah satu pejabat baru yang dilantik oleh walikota Medan Rico Waas pada bulan Agustus 2025 dan dalam arahannya Rico Waas menekankan kepada John terkait transparansi PBG.
Begitu Juga Affan fandi Selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (Kabid PBL) Perkim Cikataru tidak ada memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.
Sementara itu Anggota Komis IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor ketika dikonfirmasi menyayangkan sikap dari pemilik bangunan yang tidak taat peraturan.
“Sangat kita sayangkan pengusaha tidak mengindahkan SP”
Antonius juga menyampaikan agar Sat Pol PP Kota Medan Segera turun Tangan.
“Saya meminta Satpol PP segera Turun ke Lapangan”
Adapun Komis IV DPRD Medan adalah membidangi pengawasan terhadap beberapa OPD di Pemko Medan salah satunya Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. (OM/012)







