MEDAN | Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pekerja (tergugat) pada sidang, lanjutan gugatan PeradilanHubungan Industrial (PHI) PT Eramas Coconut Industries terhadap Perkara No. 199/ Pdt-Sus/PHI/2026/PN Mdn, telah menguatkan dalil — dalil yang disampaikan tergugat dimana saksi membenarkan adanya PHK massal yang dilakukan PT Eramas Coconut Industries sejak, tahun 2023 terhadap, para pekerja.
Nursaripati saksi yang merupakan mantan karyawan PT Eramas Coconut Industries . Dihadapan majelis hakim , kuasa hukum penggugat maupun tergugat, dia menegaskan bahwa PHK di PT Eramas Coconut Industries telah terjadi sejak tahun 2023.
“Ya saya di PHK 2023 uang pesangon dibayar, Rp 10 juta dengan gaji hanya Rp 2 juta,” ungkap, Nursaripati
Saksi juga menjelaskan, kenal dengan 24 pekerja (tergugat) karena sama – sama pernah bekerja di PT Eramas Coconut Industries. Dan saksi mengetahui adanya tuntutan pesangon yang diminta pekerja yang di PHK serta adanya pertemuan biparteit, trriparteit maupun. mediasi di Disnaker Kabupaten Deli Serdang. Dan permasalahan PHK serta pembayaran pesangon para pekerja juga telah dilaporkan pada Poldasu.
“Saya baca sudah ada putusan anjuran Disnaker bahwa PT Eramas Coconut Industries harus membayar pesangon kepada karyawan yang di PHK,” ujar Nursaripati.
Sementara itu kuasa hukum PT Eramas Coconut Industrues (penggugat) dipersidangan sempat mempertanyakan dari mana saksi tahu adanya pertemuan mediasi di Disnaker Deli Serdang
“Saya hadir langsung, waktu mediasi di Disnaker itu, tapi saya tak melihat saudari.” tanya kuasa hukum penggugat.
Kemudian saksi menjawab bahwa saat mediasi pengusaha dan pekerja dia ada di luar ruang kantor Disnaker Kabupaten Deli Serdang, dan mengikut jalannya mediasi dari luar sampai selesai.
“Saya hadir tapi diluar.” tegas Nursaripati.
Kuasa hukum pekerja, (tergugat) pada sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Zulfida Hanum SH MH menghadirkan dua orang saksi dan sidang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (08.06.2026) .
“Untuk sidang hari ini hanya satu saksi saja dihadiri , Kamis 11Juni 2026 satu saksi lagi.” jelas Marulop Tua Tampubolon SH kuasa hukum pekerja (tergugat).
Menurutnya kehadiran kedua saksi yang didampingi kuasa hukum pekerja dari Kantor Pengacara Endang Surya SH untuk memberi kesaksian pada majelis hakim terkait hak- hak pekerja dengan adanya Pemutusan Hubunngan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Eramas Coconut Industries atas 24 pekerja.
Kuasa hukum pekerja lainya Endang Surya, SH dan Akhmad Rivai, SH menambahkan bukti surat anjuran dari Disnaker Kabupaten Deli Serdang yang memerintahkan PT Eramas Coconut Industries untuk membayar pesangon kepada 24,pekerja yang di PHK . Bukti penetapan kekurangan upah dari Pengawas Disnaker Sumut telah sesuai dengan keterangan saksi dipersidangan.
Oleh karena itu, Tim kuasa hukum pekerja (tergugat ) meminta pada Pengadilan Negeri Medan untuk menolak seluruh dalil – dalil yang diajukan penggugat dan, mengabulkan seluruh dalil- dalil yang disampaikan tergugat agar memutuskan perkara 24 pekerja dengan objektif dan bijaksana demi kepaistin hukum dan kemamfaatan hukum serta memberikan pelindungan hukum bagi pekerja melalui UU Ketenagakerjaan Kemudian mengenai kekurangan upah yang telah, di laporkan, ke, Poldasu berharap agar segera diproses mengingat waktu sudah tiga, tahun pekerja menunggu. (OM-32).







