GAYO LUES| Dinas Perindustrian (Disperin) Kabupaten Gayo Lues telah memasang plang larangan menambang pasir dan batu didua tempat yang tidak memiliki izin Galian C, seperti perairan Desa Porang, dan Penampaan Uken pada Kamis (15/10/2020) sore tadi.
Kepala Dinas Perindustrian Gayo Lues, Ridwansyah ST mengatakan, plang larangan menambang pasir ditempat yang tidak memiliki izin sudah dipasang, hal ini dilakukan agar para penambang pasir liar tidak lagi mengangkut material dari tempat tersebut.
“Jika masih melakukan penambangan pasir dilokasi yang telah dilarang maka silahkan tanggung resiko sendiri, sebab kita sudah memberikan himbauan dan memasang plang dilokasi yang dilarang,” katanya, Kamis (15/10/2020) malam melalui WhatsApp.
Ia kembali menyebutkan, sangsi yang akan dikenakan kepada penambang pasir liar jika menurut undang undang minerba no 4 tahun 2009 pasal 158 denda 10 m dan kurungan paling lama 10 tahun,” ini kalau menurut peraturan yang lama,” sebutnya.