Medan  

DPRD Medan Setujui Pengesahan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pembangunan

Guna mencapai hal tersebut, jelas Akhyar, perusahaan umum daerah Kota Medan harus dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggung jawab. “Kepada semua pihak yang terlibat, kami mengucapkan terima kasih. Selanjutnya hasil persetujuan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkan nomor registrasi kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” pungkasnya.cr-03