Dikatakan Dina terhadap rancangan qanun tersebut sudah dibahas bersama antara badan legislatif DPRK Aceh Barat Daya dengan tim asistensi pemerintahan yang dimulai pada tanggal 13 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2021 yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Aceh untuk dapat difasilitasi mendapatkan persetujuan.
Namun telah dibahas dan disosialisasikan oleh badan legislatif dan tim asistensi pemerintah Kabupaten bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang rancangan perubahan jangka menengah nasional 2020 -2024.
Sementara sekretaris DPRK (Sekwan)Abdya Amiruddin membacakan berita acara nomor :02/BA/2022,Nomor 180/140/2022. persetujuan bersama pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Dewan perwakilan rakyat Kabupaten tentang rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi Qanun Kabupaten.
L ebih lanjut berita acara tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua.
Reporter: Nazli







