LANGKAT | Meskipun Presiden republik indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan peringatan segala macam bentuk korupsi dan pungutan liar harus berhenti terjadi di Indonesia.
Namun sejumlah oknum di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, tampaknya mengabaikan peringatan Presiden RI itu.
Pasalnya, dugaan praktik kotor pungutan “fee proyek” yang mencapai 17% dari total anggaran pekerjaan proyek masih marak terjadi di sejumlah dinas dan seakan menjadi cerita lama yang terus berulang tanpa ada penyelesaian tuntas oleh pihak terkait.
Diketahui beberapa dinas di Pemkab Langkat yang menjadi sorotan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Pendidikan hingga Dinas Kesehatan Langkat.
Ironisnya, para kepala dinas terkait, seperti Kadis PUTR Khairul Azmi, Kadis Perkim Ilham Bangun, dan Kadis Pendidikan Syaiful Abdi, dikabarkan menghilang dari kantor mereka selama sebulan terakhir sehingga para rekanan pun sulit menemui.
Hanya Formalitas
Menanggapi hal itu, Ketua Prabowo Mania 08 (PM08) Langkat, Misno Adi, menyebutkan bahwa para pejabat tersebut diduga sengaja menghindar dengan berpindah tempat berkantor dan menggunakan kendaraan berbeda untuk menyamarkan keberadaan mereka.
“Penghargaan keterbukaan informasi publik untuk Langkat sepertinya hanya sekadar formalitas. Faktanya, transparansi tidak ada karena kepala OPD yang bersangkutan sulit untuk ditemui,” ucap Misno Adi, pada Jumat (27/12/2024).
Misno menambahkan, indikasi soal praktik pungutan “fee proyek” ini memberikan peluang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Karena, menurutnya, akhir Desember 2024 ini menjadi momen kritis pembayaran sisa “fee proyek” biasanya dilakukan menjelang penyelesaian anggaran.
“Jika ada rekanan yang mengeluh tentang kesulitan dalam penyelesaian administrasi proyek mereka, itu bisa menjadi indikasi mereka belum melunasi ‘fee proyek’. APH hanya perlu menggali informasi lebih dalam untuk memastikan adanya pelanggaran,” kata
Ketua PM 08 Langkat.
Lebih lanjut, Misno juga menyoroti bahwa keberhasilan OTT sering kali bergantung pada kepentingan tertentu. “Jika ada niat dan tujuan yang jelas, OTT bisa dilakukan meskipun menemukan bukti awal (A1) tidak mudah,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran integritas yang mencoreng nama baik Pemkab Langkat.
“Publik berharap APH segera bertindak untuk memastikan instruksi Presiden RI benar- benar dilaksanakan. Masyarakat Langkat menanti tindakan tegas untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Misno kepada wartawan.
Reporter : Tim