Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pengungkap Korupsi PPPK Langkat, Meilisya Ngadu ke Komnas HAM

Meilisya didampingi kuasa hukum LBH Medan membuat Pengaduan ke Komnas HAM (dok. LBH Medan)

LANGKAT | Kecurangan dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, semakin menimbulkan Polemik.

Pasalnya, dugaan intimidasi dan kriminalisasi terus menghantui 103 guru honorer yang menjadi korban seleksi (PPPK).

“Hingga saat ini, ratusan guru honorer korban seleksi PPPK Langkat masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan di Polda Sumut dan Pengadilan Tinggi TUN Medan,” terang LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, dan Artha Ida Suryani SH, dalam siaran pers tertulisnya, Senin (21/10/2024).

Dalam keterangan tertulis, Irvan mengatakan atas adanya upaya kriminalisasi, Meilisya Ramadhani membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

“Hal ini dilakukan dirinya guna mendapatkan Keadilan dan kedepannya tidak ada lagi guru-guru yang berjuang diintimidasi dan dikriminalisasi,” ketusnya.

LBH Medan selaku kuasa hukum, Meilisya dan ratusan guru honorer Langkat membenarkan jika Meilisya ikut seleksi PPPK Langkat tahun 2023, dan dinyatakan lulus. Kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi politik yang didaftarkan oleh partai PKS.

“Pengunduran diri, Meilisya diamini oleh Plt bupati Syah Afandin secara hukum sebagaimana berdasarkan pengumuman Nomor: 810-407/BKD/2024 tentang pembatalan kelulusan pelamar PPPK formasi tahun 2023 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat tertanggal 19 Februari 2024.Berdasarkan adanya surat pengunduran diri Meilisya tertanggal 26 Desember 2024,” kata Irvan.

Anehnya, pelapor bukan ASN atau perwakilan dari Pemkab Langkat tetapi mengatakan korbannya negara. Parahnya bukti yang diajukan diduga dengan cara membobol data pribadi Meilisya.

Hal tersebut terlihat ketika surat pernyataan tersebut hanya bisa dilihat oleh Meilisya dan Panselda atau BKD. Tetapi bisa ada dengan pelapor.

“Maka, hal ini jelas menguatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap Meilisya dan tindak tersebut juga telah bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi,” tegas Iravan, Direktur LBH Medan.

LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

Oleh karena itu, patut secara hukum Meilisya membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna mendapatkan keadilan.

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segara menahan ke-5 Tersangka, serta segera memeriksa Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Langkat. LBH Medan menduga adanya keterlibatan keduanya dalam kasus PPPK Langkat tahun 2023.

“Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” terang Irvan

Dalam keterangan itu, Irvan juga mengatakan perjuangan guru honorer saat ini terus mendapatkan tantangan dan hambatan mulai dari upaya banding yang dilakukan pemerintah Kab. Langkat atas dikabulkannya gugatan 103 guru honorer di PTUN Medan.

Kemudian belum ditahannya 5 tersangka kasus dugaan korupsi, dan belum ditetapkannya aktor utama sebagai tersangka dalam kasus PPPK Langkat Tahun 2023.

Sementar itu, seorang guru honorer pembela HAM, Meilisya Ramadhani yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 dilaporkan ke Polres Langkat oleh ,TL, yang diduga kuasa hukum dari Kadis pendidikan Langkat (tersangka).

Adapun laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024.

Diketahui pengacara tersebut juga merupakan kuasa hukum dari Pj Bupati Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN yang diajukan ratusan guru honorer (Penggugat) dan saat ini sedang berproses di PTUN.

Meilisya Ramadhani merupakan guru honorer SMP N1 Tanjung Pura Kab. Langkat yang mengungkap adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Hal tersebut diketahui Meilisya ketika adanya nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dalam pengumuman kelulusan yang ditanda tangani Plt. Bupati Syah Afandin.

Irvan memaparkan, sebagaimana pengumunan Nomor: 810/2998/BKD/2023
tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetepan PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2024 beserta lampirannya pada tanggal 22 Desember 2023.

Perlu diketahui jika dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak ada jadwal dan kegiatan SKTT. Akibat adanya pengumuman tersebut 103 guru honorer dinyatakan tidak lulus PPPK Langkat. Seyogianya para guru yang dinyatakan tidak lulus mendapatkan nilai yang tinggi dan sesuai passing grade.

Lebih lanjut, Irvan Direktur LBH Medan menyampaikan anehnya salah satu guru yang berjuang, Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi di formasi guru se-Kabupaten Langkat dengan skor 601 dinyatakan tidak lulus.

Dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya namun yang bersangkutan mendapatkan nilai dan parahnya nilai tersebut sangat tidak masuk akal.

Sambungnya, beranjak dari adanya kejanggal terhadap pengumuman Plt. Bupati tersebut, Meilisya dan para guru melakukan investigasi dan alhasil dalam investigasi tersebut ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Langkat.

“Semisal, adanya SKTT yang tiba-tiba yang tidak berdasarkan aturan hukum (diselundupkan). Kemudian adanya guru yang diduga siluman, dalam artian tidak pernah mengajar jadi guru dan parahnya terdaftar sebagai honorer PUPR Langkat tetapi lulus PPPK. Serta adanya dugaan praktik suap dengan nilai fantastis (40-80) juta untuk meluluskan guru yang mengikuti seleksi PPPK Langkat,” ujar Irvan.

Diketahui, terkait hal tersebut para guru juga melaporkan permasalahan PPPK Langkat ke Polda Sumut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan laporan para guru honorer peserta PPPK Langkat 2023. Polda Sumut menetapakan 5 tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswan SD Disdik, dan 2 kepala sekolah di Kab. Langkat. Namun, hingga hari ini kelima tersangka tidak ditahan dengan alasan Kooperatif.

Atas adanya pengungkapan yang dilakukan Meilisya dan para guru. Diduga membuat geram dan marah para Tersangka.

Bukti kemarahan tersebut secara jelas terlihat ketika Meilisya dilaporkan oleh diduga pengacara Kadis Pendidikan Langkat.

“Parahnya, dugaan kriminalisasi yang dilakukan pengacara Kadis pendidikan dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo), ketika dalam laporanya menyebutkan menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia,” tutup Irvan. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *