Fatwa MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai

Sampah berjibun di sungai akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Antara

MEDAN | Merespon atas meningkatnya kerusakan lingkungan dan pencemaran perairan yang dinilai sudah memasuki tahap mengkhawatirkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa penting dalam Munas XI MUI 2025 terkait lingkungan.,

Dalam Munas MUI beberapa Waktu lalu disuarakan dengan menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut adalah perbuatan haram.

Dalam penjelasannya yang dilansir dalam Good News Form Indonesia.id, yang disiarkan berbagai media menyebutkan, MUI menyoroti bahwa tindakan membuang sampah sembarangan, khususnya ke badan-badan air, tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mencemari sumber air yang dipakai jutaan masyarakat.

Dikatakan dalam orum, bahwa sampah yang menumpuk di sungai dan laut berkontribusi pada penyebaran penyakit, menurunkan kualitas air serta mengganggu kelestarian biota perairan.

Fatwa ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan sampah dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial, sehingga umat Islam memiliki tanggungjawab moral dan spiritual untuk menjaga kebersihan lingkungan demi kemaslahatan bersama.

Merubah Prilaku

Melalui fatwa tersebut, MUI mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam perubahan perilaku.

Imbauan meliputi mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah dari rumah, serta mengolah sampah organik agar tidak menumpuk dan berakhir di aliran sungai.

MUI juga mendorong masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan gotongroyong membersihkan lingkungan dan wilayah perairan yang terdampak.

Pelaku usaha pun diminta berperan aktif dengan memastikan limbah usaha tidak mencemari lingkungan. Industri dan UMKM dianjurkan menggunakan material ramah lingkungan serta menekan produksi sampah dari kegiatan operasional.

Sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya didorong untuk menerapkan kurikulum serta kebijakan ramah lingkungan. Selain menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, institusi pendidikan diharapkan menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini.

Sementara itu, masjid dan rumah ibadah diminta untuk memasukkan pesan-pesan kebersihan dan konservasi air dalam ceramah dan kegiatan dakwah. MUI menilai peran tokoh agama strategis dalam mengubah pola pikir masyarakat mengenai pentingnya menjaga alam sebagai amanah Tuhan.

Meski bersifat keagamaan, fatwa ini diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah daerah dan nasional untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah. Dengan dukungan regulasi dan fasilitas yang memadai, diharapkan fatwa ini tidak hanya berhenti sebagai imbauan moral, tetapi benar-benar menjadi langkah nyata menyelamatkan lingkungan perairan dari krisis sampah. Red-OR05