Ragam  

Gizi Buruk Meningkat, akan Sulit Lahirkan Generasi Cerdas

Kejatisu ikut berperan mendorong pemerintah dalam mengatasi stunting melaui penyuluhan

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendorong penggunaan dana desa lebih tepat sasaran, dan bukan lagi sebatas pembangunan fisik tetapi lebih menyasar sumber daya manusia yang berkualitas, Sabtu(18/3/2023).

Tentunya pemanfaatan dana desa akan tepat sasaran jika penggunaan dana desa mengedepankan azas perencanaan atas musyawarah serta melaksanakan yang sudah direncanakan. Maka akan tercapai kesejahteraan masyarakat desa, bukan oknum kepala desa.

“Bila kepala desa, benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan, maka akan terbebas dari masalah hukum. Sebab payung hukumnya sudah jelas bagaimana tujuan pemanfaatan dana desa,”kata Nanang Dwi Priharyadi SH MH dihadapan para kepala desa Se Kecamatan Kutalimbaru – Deli Serdang, Jumat (17/3/2023).

Nanang Dwi Priharyadi, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut menjelaskan Jaksa adalah sahabat masyarakat desa, maka masyarakat desa harus bebas dari jeratan korupsi.

Penerangan Hukum dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan saatnya membangkitkan kepedulian terhadap kelanjutan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Salah satu masalah saat ini bagaimana mengatasi masalah anak kurang gizi (stunting). Sebab, jika negara kehilangan generasi cerdas maka dampaknya kurang baik. Badan Kependudukan Keluarga Berencana (BKKBN) RI mencatat ada 1.166.929 keluarga berisiko stunting di Sumatera Utara.

Sebanyak 214.075 keluarga memiliki balita usia 0-23 bulan dan 512.502 balita usia 24-59 bulan. Kemudian, keluarga tidak memiliki sumber air minum layak sebanyak 199.412 dan 247.878 tidak memiliki jamban layak. Penurunan angka stunting tidak sulit bila dipecahkan secara bersama-sama dengan memperhatikan nutrisi asupan gizi, pola asuh dan lingkungan yang sehat.

“Untuk mengatasi percepatan penurunan stunting, alangkah baiknya ditampung dana desa. Sebab, saat ini stunting sudah menjadi program prioritas nasional, maka manfaatkan dana desa sebaik – baiknya. Jangan sampai negara kehilangan generasi cerdas gegara lalai memberi perhatian dan siapa tahu dari anak stunting muncul pemimpin yang cerdas,” sebut Yos dalam keterangan tertulis, Sabtu(18/3/2023)

Mantan, Kasi Pidsus Deli Serdang ini menuturkan 3 pedoman pemanfaatan dana desa, yaitu tertib administrasi dan tertib pelaksanaan. Sering menjadi temuan, apa yang tidak direncanakan. Kemudian kemanfaatan, artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan tentu hasilnya bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila kepala desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi,” terang Yos sembari menyebut fokus pembangunan fisik tanpa pembangunan sumber daya manusia.

Stunting Meningkat

Sementara, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP bersama 14 Kepala Desa Se Kecamatan Kutalimbaru menyambut hangat program penerangan hukum Kejaksaan bagi masyarakat desa, khususnya jajaran perangkat desa Kutalimbaru.

“Stunting atau gizi buruk di Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 mengalami peningkatan. Sebelumnya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih. Percepatan penurunan stunting menjadi skala program prioritas nasional melibatkan lintas sektor dan Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ” kata Avro Wibowo.

Dijelaskannya, pendataan anak stunting melibatkan seluruh stakeholder agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, Bidan dan Perawat Puskesmas. Jika masyarakat menemukan gejala anak stunting segera segera dilaporkan untuk segera ditangani.

“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa,”kata Avro Wibowo.

Sebelum acara berakhir, sejumlah kepala desa turut menyampaikan berbagai pertanyaan seputar pengelolaan dan pemanfaatan dana desa dan dijawab langsung Koordinator Bidang Intelijen Nanang didampingi Yos A Tarigan

Diketahui pemateri penerangan hukum tentang pemanfaatan dana desa dan Stunting, yaitu Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dan dipandu pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati Barus SH MH.

Reporter :Toni Hutagalung