Gunakan Hak Pilih di TPS 22, Akhyar Terapkan Prokes


MEDAN| Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kota Medan 2020 dengan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Jalan Intertip Medan, Komplek Wartawan, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Rabu (9/12/2020).

Tepat pukul 09.30 WIB, mengenakan stelan kemeja putih dan celana hitam, Akhyar hadir ke TPS bersama istri Ny Hj Nurul Khairani Akhyar beserta kedua putranya. Akhyar menuju ke TPS dengan berjalan kaki karena lokasi TPS berada tidak jauh dari kediaman pribadinya.

Sampai di TPS, Akhyar terlebih dahulu mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunakan sarung tangan sebagai bagian penerapan protokol kesehatan. Lalu, menuju meja panitia untuk kemudian mengambil surat suara dan selanjutnya ke bilik suara. Pencoblosan dilakukan Akhyar bersamaan dengan sang istri Ny Nurul. Kemudian, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan membubuhkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.