MEDAN | Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi kembali menjadi saksi sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp165 miliar.
Sebelumnya, Yasir Ahmadi juga salah satu saksi untuk terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Majelis hakim menilai keterangan perwira polisi itu, terkesan berbelit-belit dan meminta Yasir Ahmadi memberikan keterangan sesuai fakta.
”Saudara, anda saksi bukan terdakwa. Buka perkara ini, seterang-terangnya,” cecar anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis(2/10/2025).
AKBP Yasir Ahmadi dalam kesaksiannya mengaku pihak yang mempertemukan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting karena Kirun memiliki perusahaan yang mumpuni mengerjakan proyek jalan.
”Awal-awalnya kami bertemu dan berkenalan (antara Topan dan Kirun). Pernah, saat survei itu. Disitu kami survei Maret 2025, disitu ada, saya, pak Topan dan Dinas PU Paluta, disitu bahas proyek,” kata AKBP Yasir Ahmadi.
Anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsan mempertanyakan dalam pertemuan ada membicarakan fee proyek dalam pengerjaan pembangunan jalan itu.
”Coba anda ingat lagi, terdakwa (Kirun) ada bicara fee proyek dan Topan bicara proyek,” tanya majelis hakim.
Lalu Yasir Ahmadi membantah membicarakan fee proyek dalam pertemuan pada 22 Maret 2025 dan yang dibahas hanya kapasitas alat-alat.
Tak puas jawaban Yasir, anggota majelis hakim kembali melontarkan pertanyaan. Dimana pekerjaan bulan Juni 2025 tetapi sudah membahas pekerjaan pada Maret 2025.
Tapi hal itu, kembali dibantah Yasir Ahmadi.”Belum cerita pekerja, hanya memperkenalkan alat-alatnya saja,” kata Yasir Ahmadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya. Selain itu, JPU KPK, Eko Wahyu bakal menghadirkan 30 hingga 40 saksi perkara suap terdakwa Akhirun dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. (OM-09)
Hakim Tipikor Medan Sentil Saksi AKBP Yasir Ahmadi Berbelit-belit
