MEDAN | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut 8 tahun pidana penjara tetdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Senin (29/9/2025).
Selain pidana penjara, JPU Ade juga menuntut terdakwa dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan. Sebab dari fakta-fakta persidangan terungkap di persidangan telah memenuhi unsur memaksa seseorang mengarahkan sesuatu bagi dirinya maupun orang lain.
Yaitu, mengalihkan pekerjaan pembangunan fisik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri/swasta di Sumut untuk membayar fee 20 persen dari nilai pekerjaan fisik yang bersumber dana alokasi khusus (DAK).
“Yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu,” kata JPU Ade didampingi Jaksa Kejari Medan.
Ade menuturkan, terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-Angin, warga Komplek Villa Setia Budi Blok Q, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Pasalnya, terdakwa Bayu, M Nova R Tanjung diperintahkan Kompol Ramli Sembiring, eks Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan klarifikasi para kepala SMA/SMK selaku penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik, Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Untuk pengembangan atau klarifikasi para-kepsek seolah ada laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 hingga 2023,” kata JPU.
Dalam kondisi tekanan, para kepsek dihadapkan dua pilihan, yaitu menyerahkan pekerjaan fisik sekolah kepada tim Kompol Ramli Sembiring(DPO). Jika tidak dikejakan tim Ramli Sembiring maka para-kepsek dikenakan fee sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan.
“Uang suap dari para-kepsek sebesar Rp413.800.000, diterima Kompol Ramli Sembiring melalui terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-Angin. Hasil pemeriksaan Biro Paminal Bid Propam Mabes Polri bahwa uang diserahkan langsung secara bertahap yakni Rp251.900.000 dan Rp161.900.000,”terangnya.
Kemudian, uang suap yang sudah terkumpul lalu dimasukkan ke dalam koper dan diserahkan di ruangan kerja Ramli Sembiring. Sedangkan uang suap melalui Yasato Harefa sebesar Rp200 juta.
Uang Suap
Fakta lainnya, DPO Ramli Sembiring juga menghimpun uang suap dari para kepala sekolah melalui Topan Siregar (belum kunjung diperiksa sebagai tersangka-red) dan Fan Solidarman Dachi.
Melalui Topan Siregar, uang suap dari 12 kepala sekolah totalnya sebesar Rp 4,3 miliar. Terdiri dari kepsek SMK Negeri di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir dan lainnya.
Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton double cabin milik Ramli Sembiring disita untuk perkara lain, yakni Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang didampiingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Syahrizal Munthe melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Sidang perkara suap fisik bangunan SMA dan SMK di Sumatera Utara itu berlangsung diruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan. Tak lama setelah majelis hakim meninggalkan ruangan sidang, orangtua terdakwa sempat berteriak lantaran kuasa hukum Bayu Sahbenanta Perangin-angin tidak mengajukan pledoi.
“Sudah pak. Jangan pak,” pinta terdakwa sembari menutup mulut orangtuanya, tak hanya terdakwa, wanita paruh baya disampingnya pun turut membantu menutup mulut pria paruh baya tersebut.
Hingga rombongan keluarga terdakwa meninggalkan ruang sidang PN Medan tak satu kata pun kata terlontar lagi justeru melarang wartawan merekam aksi teriakan orangtua terdakwa. OM – 09.







